Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya mengungkapkan bahwa mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini terungkap setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa Roni dicopot dari jabatannya setelah Wali Kota Prabumulih, Arlan, kedapatan membawa mobil ke sekolah.

Hasilnya, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," jelas Mahendra dalam ernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Inspektorat Kemendagri pada Kamis (18/9). 

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian Kepsek SMPN 1 Prabumulih juga tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar. Setiap mutasi, rotasi, atau pemberhentian kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

"Mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK," ungkap Mahendra.

Mahendra juga menegaskan bahwa meskipun sempat terjadi polemik, situasi di Prabumulih tetap kondusif. Wali Kota Prabumulih Arlan telah bertemu dengan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

"Kami senang bisa menyampaikan bahwa Kota Prabumulih kondusif. Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, kami bersilaturahmi, dan Pak Roni telah kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah Negeri 1 Prabumulih," ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut atas kejadian ini, Inspektorat Kemendagri akan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beserta rekomendasi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Prabumulih.

 "Ini peristiwa pertama, jadi kami sarankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Jika mengulang lagi, akan ada teguran tertulis kedua. Sanksi ini bersifat bertahap," tambah Mahendra.