Belakangan ini, ada kabar yang bikin heboh tentang pajak amplop kondangan. Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menarik pajak dari amplop kondangan. Rencana ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
"Kami mendengar bahwa dalam waktu dekat, orang yang menerima amplop di acara kondangan akan dimintai pajak oleh pemerintah," ungkap Mufti saat Rapat Kerja dan RDP dengan Menteri BUMN dan Danantara pada Rabu (23/7).
Menurut Mufti, kebijakan ini bisa membuat rakyat semakin tercekik dan menjerit. Pasalnya, rakyat sudah terbebani oleh berbagai pajak lainnya yang ada.
"Ini kan tragis. Rakyat kami hari ini sudah cukup menjerit," tambahnya.
Dia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak penjualan di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, TikTok, dan Tokopedia. "Rakyat kita yang jualan online di Shopee, TikTok, dan Tokopedia juga dipajakin. Bagaimana dengan influencer kita semua sekarang?" ujarnya.
Respons Kemenkeu
Menanggapi isu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung meluruskan informasi yang beredar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar.
"Tidak ada kebijakan baru dari DJP atau pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital," jelas Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya.
Dia menjelaskan bahwa kemungkinan isu ini muncul akibat kesalahpahaman mengenai prinsip dasar perpajakan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenakan pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
Namun, tidak semua bentuk pemberian masuk dalam objek pajak. Dia juga memastikan bahwa amplop kondangan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak," tegas Rosmauli.
Recommended By Editor
- Donald Trump resmi naikkan tarif impor RI jadi 32% mulai 1 Agustus 2025
- Olahraga hits padel kena pajak 10%, begini penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Pemerintah hapus sanksi telat lapor SPT imbas libur Lebaran dan Nyepi
- Yoo Yeon Seok diperiksa terkait sengketa pajak 7 miliar won, agensi pastikan tak ada penggelapan
- Cara mudah lapor SPT Tahunan 2024, panduan lengkap untuk wajib pajak
- Inul Daratista klarifikasi pajak akun YouTube Rp450 juta padahal sudah lama tak aktif

