Kasus dugaan penggelapan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar mulai menemui titik terang. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana nasabah yang terdampak oleh tindakan oknum mantan pejabat bank tersebut.
Kronologi Terbongkarnya Deposito Fiktif
Suster Natalia Situmorang Kasus BNI Aek Nabara
foto: YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Kecurigaan pengurus koperasi gereja mulai muncul pada Desember 2025 saat pihak CU mengajukan pencairan deposito sebesar Rp10 miliar untuk keperluan gereja. Namun, proses tersebut terus tertunda. Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menjelaskan bahwa komunikasi dengan pelaku, Andi Hakim Febriansyah (eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara), awalnya berjalan lancar. Menurut Suster Natalia, ia dan Andi masih membicarakan pencairan sampai Januari 2026 dengan keterangan sedang dalam proses.
Keadaan berubah pada 23 Februari 2026, ketika pegawai bank lain datang menemui Natalia untuk urusan pencairan, bukan Andi yang biasanya menangani mereka. Suster Natalia mulai menaruh kecurigaan lantaran tidak ada pembicaraan pergantian, padahal ia dan Andi masih berkomunikasi.
Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan informasi bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi karyawan BNI dan produk investasi yang diikuti pihak gereja bukanlah produk resmi perusahaan. Natalia mengaku sangat terpukul mendengar kabar tersebut hingga sempat tidak sadarkan diri.
Modus Operandi dan Pelarian Tersangka
Suster Natalia Situmorang Kasus BNI Aek Nabara
foto: YouTube/@BNI1946
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Tersangka menarik minat jemaat dengan menawarkan produk investasi deposito berbunga tinggi sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga normal yang hanya berkisar 3-4 persen.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, dan mengalihkan uang ke rekening pribadi serta keluarganya. Setelah kasus dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026, tersangka diketahui telah melarikan diri menuju Australia dari Bali menggunakan pesawat.
Dampak Sosial dan Beban Moral Pengurus
Dana sebesar Rp28 miliar tersebut merupakan hasil simpanan 1.900 anggota koperasi yang dikumpulkan selama 45 tahun. Hilangnya dana ini mengakibatkan berbagai rencana gereja, termasuk pembangunan fisik, menjadi terhenti.
Suster Natalia mengungkapkan beban moral yang sangat besar atas kejadian ini. Ia menekankan bahwa uang tersebut adalah masa depan anak-anak jemaat untuk biaya pendidikan dan kesehatan.
Langkah Penyelesaian oleh Pihak BNI
Suster Natalia Situmorang Kasus BNI Aek Nabara
foto: YouTube/@BNI1946
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan pihaknya akan menuntaskan pengembalian dana dalam waktu dekat yakni pada periode 20-24 April 2026 hari kerja, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Hingga saat ini, BNI telah menyalurkan Rp7 miliar sebagai dana awal.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi dalam sesi konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026), dilansir brilio.net dari Merdeka, Selasa (21/4/2026).
Munadi menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tindakan individu di luar sistem resmi perbankan.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI. Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah," ungkap Munadi dilansir dari Liputan6, Selasa (21/4/2026).
Munadi juga menambahkan bahwa BNI dalam kasus ini menjadi pihak yang turut dirugikan. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab, BNI tetap memproses pengembalian melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil jajaran manajemen BNI untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga. OJK meminta BNI melakukan investigasi internal yang mendalam terkait tata kelola dan pengawasan. Pihak otoritas akan terus mengawal proses verifikasi sisa dana agar diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.


































