Brilio.net - Kepolisian resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dengan Firza Husein. Status Rizieq meningkat setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara.
"Meningkatkan status (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dikutip dari laman Merdeka, Senin (29/5).
"Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara sudah ditemukan," tuturnya lagi.
Namun Argo belum mau menyampaikan peran Rizieq dalam kasus ini. Rencana penjemputan juga masih menunggu dari penyidik.
"Tunggu penyidik, mekanisme nanti kita tunggu info dari penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Rizieq sendiri membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka.
Firza juga menegaskan bahwa ia bukanlah orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Kasus naik ke penyidikan, Rizieq tersangka penodaan Pancasila?
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka penodaan Pancasila
- Cukup 5 menit si kecil jadi suka sarapan cuma berbekal sereal? Ini ceritanya
- Di video ini Jokowi, SBY & Habib Rizieq menyanyi bersama, bikin adem
- Bayi asal Semarang diberi nama Ahok & Rizieq Shihab, langsung viral
- Rizieq Shihab menjadi saksi sidang ke-12 kasus Ahok

