Polisi kini sedang bersiap untuk memanggil penyanyi dangdut terkenal, Lesti Kejora, dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini muncul setelah laporan resmi dari penasihat hukum Yoni Dores yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Lesti akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor. "Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK itu, prosesnya atau update progressnya," ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis (26/6). 

Tidak hanya Lesti, pihak penyelidik juga akan memanggil publisher PT ASKM dan meminta pendapat dari ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini. "Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli," tambahnya.

Pelaporan Lesti Kejora

Lesti Kejora dilaporkan oleh IS, kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Ia dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak tahun 2018.

Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, yang menyatakan bahwa korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut. "Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan," jelasnya.

Ade Ary juga menyebutkan bahwa sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk pencipta lagu tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan banyak informasi mengenai hasil pemeriksaan saksi-saksi ini, karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Proses pendalaman masih terus dilakukan, mohon waktu nanti akan kami update lagi perkembangannya," tutupnya.