Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terlihat dari banyaknya pencarian mengenai gaji anggota DPR di Google Trends. Mengapa gaji ini menjadi perhatian? Menurut berita yang beredar, ada kabar viral yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp 3 juta per hari, yang jika dihitung sebulan bisa mencapai Rp 90 juta!

Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan adanya kompensasi uang rumah karena para wakil rakyat tidak lagi mendapatkan rumah jabatan.

"Nggak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," ungkap Puan dalam sebuah wawancara.

Untuk periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah dinas, yang berarti mereka harus lebih cermat dalam mengelola keuangan mereka.

Aturan Gaji DPR

Gaji anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Berikut adalah rincian gaji pokok yang ditetapkan:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000/bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000/bulan
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000/bulan

Tunjangan DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan. Berikut adalah beberapa tunjangan yang diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015:

  • Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp 6.690.000
  • Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp 6.460.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif untuk Anggota: Rp 15.554.000
  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Hak-hak tersebut mencakup:

  • Hak interpelasi
  • Hak angket
  • Hak menyatakan pendapat

Di sisi lain, anggota DPR juga memiliki kewajiban untuk:

  • Memegang teguh Pancasila
  • Menaati peraturan perundang-undangan
  • Memperjuangkan kesejahteraan rakyat

Dengan memahami rincian gaji dan tunjangan ini, kita bisa lebih mengapresiasi tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota DPR.