Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang wanita yang mengaku menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam video viral yang beredar, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk memproses laporannya. Namun, kasus ini berujung pada penutupan karena ia tidak memberikan uang tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, informasi tersebut adalah hoaks. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bukti dalam video tersebut yang menunjukkan adanya permintaan uang dari pihak kepolisian.

"Berita yang menyatakan bahwa penyidik Polrestro Jaktim meminta uang Rp 3 juta adalah tidak benar," tegasnya. 

Kapolres meminta agar korban dihubungi untuk memastikan kebenaran pernyataannya. "Yang bersangkutan mengeluh karena tidak mau menerima kasus yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Lilipaly menjelaskan bahwa korban sebenarnya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan saat membeli mobil bekas, bukan kasus pencurian kendaraan bermotor seperti yang dinyatakan di video. Ia juga menegaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah maksimal untuk mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari gelar perkara menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dihentikan karena bukan tindak pidana. Namun, kasus dugaan penipuan dan penggelapan masih dalam penanganan," pungkasnya.