Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, baru-baru ini mengklarifikasi isu yang beredar mengenai gaji anggota DPR RI yang konon mencapai Rp100 juta per bulan. Isu ini telah menarik perhatian publik dan Adies menegaskan bahwa total gaji dan tunjangan atau take home pay anggota Dewan berkisar antara Rp69 juta hingga Rp70 juta.

"Saat ini, anggota DPR mungkin menerima sekitar Rp69-70 juta. Dengan gaji tersebut, mereka berusaha memaksimalkan apa yang didapat untuk menjalankan tugas dengan baik, terutama di tengah kondisi ekonomi Jakarta yang cukup menantang," ungkap Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/8).

Menurut Adies, tunjangan perumahan sebesar Rp5 juta per bulan adalah hal yang wajar, mengingat beban tugas kenegaraan anggota DPR yang cukup berat. "Tugas DPR tidak hanya sekadar rapat, tetapi juga melibatkan pembahasan anggaran yang kompleks dan legislasi yang memerlukan perhatian serius," tambahnya.

Adies juga mengungkapkan bahwa gaji anggota DPR belum mengalami kenaikan selama 20 tahun terakhir, yang tetap berada di kisaran Rp6-7 juta per bulan. "Gaji kami tidak ada kenaikan, tetap sekitar Rp6 juta setengah hingga hampir Rp7 juta. Tunjangan beras yang kami terima juga hanya sekitar Rp12 juta, dengan sedikit kenaikan," jelasnya.

"Meskipun gaji tidak naik selama 20 tahun, anggota DPR tetap memahami pentingnya efisiensi dalam situasi ekonomi saat ini," tutupnya.

Penjelasan Ketua DPR

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga membantah adanya kenaikan gaji anggota legislatif, menanggapi kabar viral di media sosial mengenai gaji anggota DPR yang konon naik menjadi Rp3 juta per hari atau mencapai Rp90 juta per bulan.

Puan menjelaskan bahwa kebijakan terkait fasilitas anggota DPR sejauh ini hanya berkaitan dengan kompensasi untuk mengganti tidak adanya rumah jabatan bagi wakil rakyat yang baru menjabat.

"Tidak ada kenaikan gaji, hanya ada kompensasi uang rumah karena rumah jabatan sudah dikembalikan ke pemerintah," kata Puan saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu sore, 17 Agustus 2025.

Dia menambahkan bahwa tunjangan rumah dinas akan diterima oleh anggota DPR RI periode 2024-2029, sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan. Puan menilai kebijakan ini efektif dan bermanfaat bagi wakil rakyat baru.

"Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban untuk memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihan masing-masing," jelasnya.

Aturan Gaji DPR

Gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam PP tersebut, besaran gaji pokok diatur sebagai berikut:

  • (a) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 per bulan.
  • (b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp4.620.000 per bulan.
  • (c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015, antara lain:

  • Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000
  • Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000
  • Anggota DPR: Rp5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif untuk Ketua Badan/Komisi: Rp16.468.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif untuk Wakil Ketua: Rp16.009.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif untuk Anggota: Rp15.554.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan untuk Ketua Komisi/Badan: Rp5.250.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan untuk Wakil Ketua: Rp4.500.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan untuk Anggota: Rp3.750.000
  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000.