Brilio.net - Secara umum, pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain. Hibah dilakukan ketika penghibah dan penerima masih hidup. Dengan lebih sederhana lagi, pengertian hibah adalah hadiah. Namun secara bahasa berarti pemberian secara sukarela kepada orang lain.
Di Indonesia, pengertian hibah adalah pemberian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hibah juga diatur dalam syariat Islam. Hibah memiliki ketetapan hukum, oleh karena itu aktivitas ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (15/4) berikut ini penjelasan detail tentang hibah.
Masalah hibah, hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum. Dalam hukum Islam, hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami atau istri.
Proses pemberian hibah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Objek yang bisa dijadikan hibah bisa meliputi uang, rumah, tanah, atau barang berharga lainnya.
Recommended By Editor
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Ikhtiar menurut Islam dan bentuk penerapannya dalam kehidupan
- Berburu tiket Cherrypop 2026 di Yogyakarta? Yuk cek promo Buy 1 Get 1 Tiket Cherrypop di BRImo!
- Istiqomah adalah: Pengertian, bentuk dan dalilnya menurut Islam
- Demokrasi adalah sistem pemerintahan, ini pengertian, macam, & cirinya
- Pengertian argumentasi, ciri dan langkah membuatnya
- Sholat adalah kewajiban umat Islam, ini pengertian, syarat, & rukunnya

