Perbedaan gaji ke-13 PNS aktif dan pensiunan 2025, komponen, besaran, dan jadwal cair
  1. Home
  2. »
  3. Ragam
3 Juni 2025 10:10

Perbedaan gaji ke-13 PNS aktif dan pensiunan 2025, komponen, besaran, dan jadwal cair

Tahun ini, struktur gaji ke-13 menunjukkan perbedaan cukup mencolok antara ASN aktif dan pensiunan. Lola Lolita
AI/Meta

Brilio.net - Memasuki pertengahan tahun 2025, kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah telah mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak 2 Juni 2025, bertepatan dengan momen persiapan tahun ajaran baru serta menjelang perayaan Idul Adha. Meski demikian, penting bagi ASN aktif dan pensiunan untuk memahami adanya perbedaan mendasar dalam struktur dan nominal gaji ke-13 yang mereka terima.

Tahun ini, struktur gaji ke-13 menunjukkan perbedaan cukup mencolok antara ASN aktif dan pensiunan. ASN aktif menerima gaji ke-13 dengan komponen yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja dan jabatan. Sementara itu, pensiunan hanya memperoleh komponen utama tanpa kedua tunjangan tersebut. Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya dari para pensiunan yang merasa pengabdiannya selama ini semestinya mendapat penghargaan yang setara.

BACA JUGA :
Anggaran Kementerian dan Lembaga disesuaikan, ini langkah strategis Sri Mulyani


Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan untuk mencegah beredarnya informasi yang tidak akurat, artikel ini akan mengupas secara menyeluruh perbedaan gaji ke-13 untuk ASN aktif dan pensiunan. Mulai dari unsur penyusunnya, besaran yang diterima, hingga waktu pencairan. Dengan memahami hal ini, kamu dapat lebih bijak mengatur keuangan serta mengetahui hak yang seharusnya diterima di tahun 2025.

Berikut informasi lengkapnya, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (3/6).

1. Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif dan Pensiunan

BACA JUGA :
Gaji 13 PNS cair hari ini 2 Juni 2025, cek daftar penerima dan besarannya

Perbedaan paling mencolok terletak pada tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan yang hanya diterima oleh PNS aktif. Sedangkan pensiunan hanya menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. Besaran Gaji ke-13 berdasarkan golongan

Untuk PNS aktif, besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan. Berikut kisaran gaji pokok per bulan:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 juga mengikuti golongan terakhir saat pensiun:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.

3. Jadwal dan mekanisme pencairan

- Pencairan gaji ke-13 dimulai sejak 2 Juni 2025 untuk pensiunan dan ASN aktif, menjelang Idul Adha dan tahun ajaran baru sekolah.

- Pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang, khususnya bagi pensiunan melalui PT Taspen.

- Tidak ada potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

4. Alasan perbedaan komponen

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perbedaan ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi. Gaji ke-13 untuk PNS aktif dimaksudkan sebagai insentif produktivitas, sementara bagi pensiunan sebagai bentuk penghargaan tahunan atas pengabdian mereka.

5. Syarat penerimaan gaji ke-13

- Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.

- Tidak sedang ditugaskan di luar instansi dan mendapat gaji dari instansi lain.

- Pensiunan wajib memastikan data kepegawaian dan rekening sudah valid agar pencairan berjalan lancar.

6. Pro dan kontra di masyarakat

Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama dari pensiunan yang merasa kurang mendapat penghargaan setara. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa para ASN, baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

Dengan memahami secara detail perbedaan gaji ke-13 antara PNS aktif dan pensiunan, kamu dapat mengantisipasi hak yang akan diterima serta mengatur keuangan dengan lebih bijak. Jangan sampai keliru, pastikan informasi yang kamu terima sudah benar dan sesuai peraturan terbaru tahun 2025.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags