Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani kini memasuki babak baru, yaitu tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan. Ini adalah langkah serius dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dihadapinya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025, JPU menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman dan juga terlibat dalam pencucian uang. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap JPU.
BACA JUGA :
Pantang menyerah, pihak Vadel Badjideh rencanakan langkah ekstrem jika upaya banding dan kasasi gagal
Lebih jauh, Nikita Mirzani diduga telah menyebarkan informasi yang mengandung unsur pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada sidang kali ini, Nikita juga hadir sebagai saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. JPU menegaskan bahwa Nikita juga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, JPU meminta agar Nikita tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. "Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.
BACA JUGA :
Dengar kabar ibunda Vadel Badjideh pingsan di pengadilan, begini tanggapan menohok Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU. Ia bersama asistennya, Mail, dituduh memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar terkait bisnis skincare. Nikita dan asistennya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.