Pihak Vadel Badjideh sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani. Tim kuasa hukum Vadel sudah memikirkan berbagai cara, termasuk langkah yang bisa dibilang ekstrem jika banding dan kasasi yang mereka ajukan tidak membuahkan hasil.
Langkah ekstrem tersebut adalah membongkar makam janin yang dikandung oleh Lolly untuk melakukan tes DNA. Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, menyatakan bahwa ini adalah opsi terakhir yang mereka pertimbangkan.
BACA JUGA :
Nikita Mirzani ungkap kekesalan atas vonis 9 tahun Vadel Badjideh: Masih terlalu ringan
Menurut Oya, hasil tes DNA ini bisa menjadi bukti baru yang tidak terbantahkan untuk diajukan dalam proses Peninjauan KembaliĀ (PK) di Mahkamah Agung. Ini adalah upaya terakhir untuk mengungkap kebenaran kepada publik.
"Kalau nanti memang ternyata dengan dua upaya itu masih, masih juga, ya sudah, upaya terakhir bisa membuktikan bahwa itu bukan anak Vadel," ungkap Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/10).
Oya juga menegaskan bahwa wacana ini adalah jawaban bagi keraguan masyarakat dan warganet yang beranggapan bahwa tes DNA tidak mungkin dilakukan. "Ada yang bilang, 'Mana bisa, sudah dikubur udah lama.' Pemirsa, coba belajar pintar. DNA itu tidak akan hilang berpuluh-puluh tahun. Jadi masih bisa diambil sampelnya. Saya tahu di mana dikuburnya," jelasnya.
BACA JUGA :
Vonis 9 tahun penjara untuk Vadel Badjideh, fakta mengejutkan soal aborsi terbongkar di persidangan
Jika tes DNA ini berhasil diajukan sebagai novum dalam sidang PK, maka seluruh teka-teki mengenai siapa ayah biologis dari janin tersebut akan terjawab.
Oya menambahkan, jika tes DNA ini berhasil, maka masyarakat tidak akan lagi berspekulasi dan akan mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. "Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar. Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya," tuturnya.
Meski demikian, saat ini pihak Vadel akan lebih fokus pada proses banding. Diharapkan, majelis hakim di tingkat banding bisa lebih jeli dan cermat dalam melihat fakta-fakta persidangan.
"Saya fokus ajalah sama upaya banding dan kasasi. Kalau nanti memang ternyata dengan dua upaya itu masih, masih juga, ya sudah, upaya terakhir bisa membuktikan bahwa itu bukan anak Vadel," pungkas Oya.