Akhir bahagia 2 guru di Luwu Utara dipenjara karena dituduh korupsi, dapat rehabilitasi dari Presiden
  1. Home
  2. »
  3. Serius
13 November 2025 11:38

Akhir bahagia 2 guru di Luwu Utara dipenjara karena dituduh korupsi, dapat rehabilitasi dari Presiden

Dituduh korupsi, padahal 2 guru ini berniat untuk membantu gaji guru honorer yang belm dibayar. Khansa Nabilah
foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Brilio.net - Dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Keduanya divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi terkait iuran sukarela dari orang tua murid.

Kasus ini bermula saat keduanya berinisiatif mengumpulkan iuran dari orang tua siswa untuk membayar gaji guru honorer. Ia datang dengan semangat memperbaiki sistem belajar dan membantu guru honorer yang belum digaji berbulan-bulan. Tak lama setelah menjabat, ia menemukan banyak kelas kosong karena guru honorer berhenti mengajar akibat belum menerima upah selama 10 bulan.

BACA JUGA :
Viral guru SD spill honor mengajar selama 1 bulan, gaji Rp550 ribu masih bisa ditabung


Rasnal menggelar rapat bersama guru dan Komite Sekolah untuk mencari solusi. Dari pertemuan itu, lahir kesepakatan agar orang tua siswa patungan Rp20 ribu per bulan guna membantu gaji guru honorer. Kebijakan itu disetujui seluruh wali murid dan berjalan lancar selama tiga tahun.

"Anak-anak belajar normal, guru kembali semangat. Bahkan yang dulu malas mengunjungi murid di desa, kini aktif lagi karena ada uang bensin," kata Ransal, dikutip brilio.net pada Kamis (13/11).

Dilaporkan LSM, berujung jadi tersangka.

BACA JUGA :
Viral pria ini spill gaji pertamanya jadi pencuci tray MBG, nominalnya dibandingin dengan guru honorer

foto: Liputan6.com/Fauzan

Masalah muncul ketika sebuah LSM meminta memeriksa keuangan Komite Sekolah. Permintaan itu sempat diterima, namun ditolak karena perwakilannya tidak membawa surat tugas resmi. Tak lama kemudian, LSM tersebut melapor ke polisi dengan tuduhan pungutan liar.

Rasnal menjadi orang pertama yang dipanggil untuk diperiksa. Ia mengaku terkejut karena kasus itu menyeretnya meski dana tersebut dikelola Komite Sekolah.

"Saya yang dipanggil pertama. Kami disuruh baca pasal-pasal korupsi dulu sebelum diinterogasi," ujarnya.

Setelah enam bulan penyelidikan, Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa sempat menilai tidak ada unsur pidana, tetapi penyidik melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara untuk memeriksa ulang.

"Ini yang aneh. SMA itu kewenangan provinsi, seharusnya Inspektorat Provinsi yang periksa, bukan kabupaten," tegas Rasnal.

Divonis bebas lalu dipenjara lagi

foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus Rasnal dan Abdul Muis bebas karena dianggap hanya salah administrasi. Namun jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung membalik putusan itu. Keduanya divonis satu tahun dua bulan penjara.

"Saya kaget, ternyata kasasi diterima. Saya dan Abdul Muis divonis satu tahun dua bulan," ucapnya.

Rasnal menolak membayar denda Rp50 juta karena tak memiliki uang, sehingga masa hukumannya bertambah. Ia bebas pada 29 Agustus 2024 setelah menjalani delapan bulan lebih sedikit.

"Saya bebas tanggal 29 Agustus 2024. Tapi sampai sekarang saya masih merasa, apa yang kami lakukan itu bukan korupsi. Kami hanya ingin guru-guru bisa hidup layak dan anak-anak bisa belajar normal," katanya.

Dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Setelah vonis inkrah, Gubernur Sulsel memberhentikan Rasnal dan Abdul Muis sebagai ASN. Namun perjuangan mereka belum selesai. PGRI Luwu Utara mengajukan grasi ke Presiden Prabowo Subianto dengan alasan kemanusiaan.

Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo menyerahkan langsung surat rehabilitasi kepada keduanya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi," ujar Abdul Muis dengan mata berkaca-kaca.

Rasnal juga mengaku lega bisa bertemu langsung dengan Presiden dan mendapat pemulihan nama baik.

"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan," ujar Rasnal.

Ia menilai keputusan rehabilitasi sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap guru.

"Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden," ucapnya penuh syukur.

Rasnal berharap kasus seperti yang dialaminya tak lagi menimpa guru lain di Indonesia.

"Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas," tuturnya.

Kini, kisah Rasnal dan Abdul Muis menjadi bukti bahwa niat baik dan perjuangan tulus akhirnya mendapat keadilan. Sebuah akhir bahagia setelah lima tahun penuh perjuangan.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags