Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkapkan ketidaksetujuannya saat istri dan kedua anaknya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim agung dan gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Hal ini ia sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara pada Selasa, 10 Juni 2025.
Awalnya, Zarof menyebutkan bahwa 32 orang telah dihadirkan sebagai saksi dalam kasusnya. Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya tidak mengenal dan tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan perkaranya. Sementara itu, 8 orang berikutnya ada beberapa yang mengenalnya, tetapi tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum.
BACA JUGA :
Siapa Zarof Ricar? Eks pejabat MA yang simpan duit Rp920 Miliar di rumah hasil makelar kasus
"Tiga (saksi) di antaranya ialah keluarga saya sendiri, istri saya, dan dua putra-putri saya. Saya sampaikan keberatan saya untuk mereka menjadi saksi saya," kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Rabu (11/6/2025).
Untuk diketahui, istrinya, Dian Agustiani, dan anak-anaknya, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andriyani, dihadirkan sebagai saksi pada 28 April 2025. Namun, mereka tidak bersedia disumpah sebagai saksi, meskipun tetap dimintai keterangan.
Zarof melanjutkan, 5 orang sisanya adalah 3 orang yang menguatkan fakta bahwa dirinya tidak memiliki wewenang atau pengaruh dalam penanganan sebuah perkara, apalagi dalam mempengaruhi keputusan hakim.
BACA JUGA :
Dugaan korupsi laptop Chromebook Rp9,9 T, Nadiem Makarim siap diperiksa Kejagung
"Satu di antaranya ialah terdakwa lain, yaitu saudari Lisa Rahmat, dan satu lagi mengungkapkan fakta menarik bahwa keseluruhan proses penghitungan dalam penggeledahan di rumah saya hanya dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Itu menurut saksi dari Bank BNI, yaitu Bapak Budi Triantoro," tutup Zarof.
Diketahui, nama Zarof Ricar mencuat setelah terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianto.
Meskipun diyakini telah melakukan pembunuhan, Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Putusan yang dianggap janggal ini berdampak panjang, dan setelahnya terungkap adanya praktek suap yang dilakukan oleh pengacara Ronald, Lisa, kepada tiga hakim yang mengadili kasusnya.
Kasus ini juga menyeret ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke meja hijau. Ia diyakini telah melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk membebaskan putranya dari jerat hukum dengan cara menyuap hakim.