Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), terus menjadi sorotan publik. Dalam persidangan yang berlangsung pada Mei 2025, Zarof mengakui telah menerima uang dalam jumlah yang sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah, dari pengurusan berbagai perkara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa anak buahnya hampir pingsan saat menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof.

"Kami terkejut, anak buah kami mau pingsan melihat uang sebanyak itu tergeletak di lantai," ujar Febrie dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 20 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari penangkapan Zarof pada Oktober 2024, terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Sejumlah nama lain juga terseret, termasuk pengacara Lisa Rachmat dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejaksaan Agung menjerat Zarof Ricar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena kesulitan membuktikan asal-usul kekayaannya.

Pengakuan Zarof Ricar: Terima Rp200 Miliar dari Pengurusan Perkara

Siapa Zarof Ricar? Eks pejabat MA yang simpan duit Rp920 Miliar di rumah hasil makelar kasus

foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Pada persidangan yang digelar pertengahan Mei 2025, Zarof Ricar mengungkapkan bahwa ia telah menerima sekitar Rp200 miliar dari pengurusan berbagai perkara. Ia juga mengaku pernah mendapatkan fee hingga Rp50 miliar dalam sebuah kasus perdata industri gula. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia terlibat dalam praktik "makelar kasus", yang berarti memperjualbelikan pengaruh untuk memenangkan perkara di pengadilan.

Meskipun mengakui menerima uang dalam jumlah besar, Zarof mengaku lupa detail dari beberapa kasus yang ia tangani.

Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 M dan Emas 51 Kg Hasil 10 Tahun Jadi Markus di MA

Siapa Zarof Ricar? Eks pejabat MA yang simpan duit Rp920 Miliar di rumah hasil makelar kasus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis

Dalam persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof didakwa menerima uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari hasil menjadi makelar kasus (markus) selama 10 tahun menjabat di MA.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa. 

Pengungkapan kasus Zarof Ricar berawal dari penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Gannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Penggeledahan yang dilakukan membuat penyidik terkejut karena menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumahnya.

Jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi yang diterima Zarof terjadi sejak 2012 hingga Februari 2022, selama sekitar 10 tahun. Ia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dari 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014, dan kemudian sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA dari tahun 2017 hingga 1 Februari 2022.

Akses Bertemu dan Kenal Hakim

 

Jaksa menjelaskan bahwa dalam jabatan terdakwa, Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal berbagai pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung. Sebagai Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim, ia semakin memiliki akses untuk berinteraksi dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

Selama masa jabatannya, Zarof menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Jaksa menegaskan bahwa Zarof memfasilitasi pihak yang sedang berperkara untuk memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai permintaan mereka, sehingga ia menerima suap berupa uang tunai dengan nilai total kurang lebih Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram.