PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), baru-baru ini memberikan tanggapan terkait keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasi tambang nikel mereka di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam pernyataannya, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa mereka menghormati dan menerima keputusan tersebut.
BACA JUGA :
8 Potret before-after Raja Ampat usai jadi tambang nikel beroperasi, hutan mulai gundul
"Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat," ungkap Arya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/6), dikutip brilio.net dari Liputan6.com Kamis (5/6).
Dia juga menambahkan bahwa perusahaan telah mengantongi semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag. Ini termasuk Kontrak Karya (KK) yang kini dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap untuk menyampaikan semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi kepada pihak Kementerian ESDM," tegasnya.
BACA JUGA :
Heboh tambang nikel di Raja Ampat, sebenarnya apa itu nikel dan mengapa dicari?
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa Gag Nikel beroperasi di luar daerah konservasi dan Geopark Unesco. Izin operasional yang dimiliki oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku.