Partai minta para anggota DPR yang dinonaktifkan distop tunjangan dan gajinya
  1. Home
  2. »
  3. Serius
3 September 2025 13:45

Partai minta para anggota DPR yang dinonaktifkan distop tunjangan dan gajinya

Fraksi PAN menghentikan gaji dan tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya. Editor
foto: Instagram/ekopatriosuper; king_uyakuya

Fraksi PAN dan Nasdem di DPR mengajukan permintaan resmi untuk menghentikan seluruh hak yang dimiliki oleh  anggotanya usai dinonaktifkan, yaitu Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Permintaan ini mencakup gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, dan akan diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan.

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kedua anggota DPR yang saat ini berstatus non-aktif. "Kami sudah meminta agar hak-hak mereka dihentikan selama status non-aktif ini berlaku. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ungkap Putri dalam keterangannya pada Rabu (3/9).

BACA JUGA :
Angelina Sondakh blak-blakan ungkap anggota DPR tak akan puas dengan gaji Rp100 juta, ini alasannya


PAN memutuskan untuk menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya setelah aksi joget-joget mereka yang memicu kemarahan publik. Meskipun sudah dinonaktifkan, keduanya masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," ujar Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/9).

Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah non-aktif. Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih berhak atas hak keuangan. Artinya, mereka tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama masa pemberhentian sementara.

BACA JUGA :
Agnez Mo tanggapi huru-hara soal DPR, sindir pejabat kualitas emosional rendah suka bikin perpecahan

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Nasdem juga Meminta Anggota DPR Nonaktif untuk distop tunjangan dan gaji

Fraksi Partai NasDem di DPR baru saja mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan. Mereka meminta agar gaji, tunjangan, dan semua fasilitas yang melekat pada dua anggotanya yang kini berstatus nonaktif, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dihentikan. Ini adalah langkah yang diambil untuk menegakkan integritas dan mekanisme internal partai.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil partai dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penonaktifan status keanggotaan mereka kini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang akan mengeluarkan putusan final yang tidak dapat digugat.

Viktor juga mengajak semua pihak untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa. Dia menekankan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga. "Mari bersama merajut persatuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik," tutupnya.

Source: liputan6.com / Raynaldo Ghiffari Lubabah
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags