Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis yang mengakibatkan kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Kejadian ini berlangsung saat demonstrasi di depan DPR RI, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana. Kami akan menggelar perkara ini pada hari Selasa, 2 September 2025, " jelas Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, Senin (1/9).
BACA JUGA :
Respect! Aksi solidaritas untuk Indonesia, viral netizen Asia Tenggara pesan makanan untuk driver ojol
Agus menambahkan, proses ini akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta beberapa unit internal Polri seperti Itwasum dan Bareskrim.
Dalam perkembangan lebih lanjut, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya menghadapi ancaman pemecatan dan hukuman pidana. Mereka adalah Kompol Kosmas K dan Bripka Rohmat, yang terlibat langsung dalam insiden tersebut. Lima anggota lainnya, yang berada di dalam kendaraan, dikenakan kategori pelanggaran sedang dan bisa menghadapi sanksi seperti mutasi jabatan atau penundaan kenaikan pangkat.
"Kami akan memastikan bahwa semua anggota yang terlibat, baik yang di dalam maupun di luar kendaraan, akan diperiksa secara menyeluruh. Kami juga memberikan akses penuh kepada tim Kompolnas untuk melakukan investigasi," tegasnya.
BACA JUGA :
Ayah Affan Kurniawan sebut uang miliaran tak bisa gantikan anaknya, ini deretan donasi untuk keluarga
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menutup-nutupi fakta-fakta yang ada. "Kami melibatkan pihak eksternal untuk memastikan transparansi dalam proses ini," ujarnya dalam konferensi pers.
Dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM, Polri berusaha untuk memberikan keadilan bagi Affan Kurniawan dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius.