Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri. Ini adalah bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen pemutakhiran ini, yang juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat penekanan pada pentingnya akselerasi pembangunan untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa. RKP Tahun 2025 mencakup 83 Kegiatan Prioritas Utama, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang bertujuan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
BACA JUGA :
Dicibir kerja PNS tapi punya aset banyak, pria ini bagikan perjuangannya cari cuan jadi konten kreator
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN akan mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta pejabat negara. Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari rencana ini.
"Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya," ujarnya dengan nada santai, dikutip dari Liputan6.com, Senin (22/9).
Menariknya, Purbaya juga bercanda bahwa jika gaji ASN naik, maka gajinya sebagai menteri keuangan juga akan ikut naik.
BACA JUGA :
Perbedaan gaji ke-13 PNS aktif dan pensiunan 2025, komponen, besaran, dan jadwal cair
"Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih," tambahnya dengan senyum.
Kenaikan Gaji PNS Sebelumnya
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan gaji pokok ini mencapai 8% untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, sehingga semua abdi negara bisa merasakan manfaatnya.
Berikut adalah rincian gaji pokok terbaru berdasarkan golongan:
- Gaji Pokok PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):
- Golongan I: Rp 1.938.500
- Golongan V: Rp 2.511.500
- Golongan IX: Rp 3.203.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500
- Gaji Pokok PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024):
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Perpres 79 Tahun 2025
Perpres 79 Tahun 2025 juga mencakup pembentukan Badan Penerimaan Negara yang bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di Indonesia.
"Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025," demikian seperti dikutip dari pasal 1 RKP Tahun 2025.
Pada perubahan RKP 2025 dalam Perpres 79 Tahun 2025 menyebutkan tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambangunan kemajuan bangsa Indonesia.
"Untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” demikian seperti dikutip dari lampiran RKP Tahun 2025 itu.
Dalam pemutrakhiran RKP 2025 pada delapan program hasil terbaik cepat itu, Presiden Prabowo menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
Jadi, mari kita tunggu perkembangan selanjutnya mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan pejabat negara ini. Semoga semua abdi negara bisa merasakan manfaat dari kebijakan ini!