Brilio.net - Profil Kompol Cosmas Kaju Gae yang resmi dipecat dari kepolisian menarik perhatian publik Indonesia akhir-akhir ini setelah terlibat dalam insiden tragis sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Insiden ini terjadi saat aksi demo ricuh pada 28 Agustus 2025 di Jakarta Pusat, yang kemudian memicu gelombang protes besar dari masyarakat dan menuntut transparansi serta keadilan atas kasus tersebut. Keputusan resmi pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae diumumkan pada 3 September 2025 oleh Divisi Propam Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menilai tindakannya sebagai pelanggaran berat.
Kompol Cosmas Kaju Gae sendiri merupakan perwira menengah yang menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri. Ia memiliki jabatan mentereng dan dikenal sebagai sosok yang cukup berpengalaman di tubuh Korps Brimob Polri. Namun, insiden tragis ini menyebabkan kariernya di kepolisian berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat, suatu sanksi yang menandai pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian yang sangat serius.
BACA JUGA :
Momen Kompol Kosmas menangis saat dipecat Polri: “Saya hanya jalankan perintah komandan”
Meski dipecat, dalam persidangan Kompol Cosmas sempat mengungkapkan kesedihan dan klaim bahwa ia tidak mengetahui secara langsung bahwa rantis yang dinaikinya telah melindas Affan Kurniawan saat kejadian berlangsung. Ia menyatakan bahwa tindakannya semata-mata untuk menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa dan tidak memiliki niat mencelakai siapa pun. Namun demikian, keputusan akhir tetap jatuh kepada pemecatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus ini.
Profil Kompol Cosmas Kaju Gae yang resmi dipecat dari kepolisian
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah seorang perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri yang dikenal sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri. Ia berasal dari Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan memiliki karier yang cukup cemerlang di tubuh Polri, khususnya di satuan elite Brimob. Sebelum insiden yang menjeratnya, Cosmas pernah bertugas di berbagai posisi strategis, seperti Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Gegana Korps Brimob dan Ps Kakorta Satuan Latihan Brimob Polri. Kariernya berakhir tragis setelah ia resmi dipecat dengan tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) karena pelanggaran etika berat terkait insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Peran dalam insiden rantis Brimob lindas ojol
BACA JUGA :
Anggota Brimob Kompol Cosmas komandan yang lindas Affan Kurniawan pakai Rantis dipecat dari Polri
Pada tanggal 28 Agustus 2025, selama pengamanan aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan oleh anggota Brimob bernama Bripka Rohmat melindas Affan Kurniawan, driver ojol, hingga meninggal dunia. Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan sebelah sopir saat kejadian tersebut berlangsung. Insiden ini menjadi sorotan nasional dan memicu tuntutan keadilan serta kode etik profesi kepolisian yang ketat. Ia dianggap telah tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan korban jiwa.
Sidang dan pemecatan
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri serta sidang di Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP), Kompol Cosmas dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang berat. Putusan sidang pada 3 September 2025 menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yang menandai berakhirnya kariernya di Polri. Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas sempat menangis dan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya peristiwa pelindasan Affan ketika berada di dalam rantis, serta meminta maaf atas insiden ini kepada Kapolri dan institusi Polri.
Meski dipecat, Kompol Cosmas menunjukkan sikap menerima keputusan tersebut dengan berat hati dan berencana berdiskusi dengan keluarga terkait kemungkinan banding. Ia juga mengungkapkan duka cita mendalam kepada keluarga korban Affan Kurniawan. Kasus ini mendapat perhatian luas dan pengawasan dari Kompolnas serta Komnas HAM agar proses hukum dan etik yang dijalankan transparan dan adil.
Pertanyaan yang sering diajukan
1. Mengapa Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari kepolisian?
Kompol Cosmas dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus insiden kendaraan rantis Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada saat pengamanan aksi demo. Pemecatan dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
2. Apa jabatan Kompol Cosmas sebelum dipecat?
Sebelum dipecat, Kompol Cosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, perwira menengah dengan jabatan strategis di korps Brimob.
3. Apakah Kompol Cosmas mengaku bersalah atas insiden ini?
Kompol Cosmas mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraannya melindas Affan dan menyatakan tindakannya hanya untuk menjalankan tugas pengamanan tanpa niat mencelakai. Namun, sidang etik tetap menjatuhkan sanksi tegas karena tindakan tersebut melanggar kode etik kepolisian.