Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel. Kasus ini berhubungan dengan pemerasan perusahaan yang mengurus sertifikat K3. Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Liputan6.com melaporkan bahwa para tersangka, termasuk Noel, terlihat turun dari lantai atas gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
Noel, yang berjalan paling depan, tampak murung dan menyeka air mata saat menuruni anak tangga. Momen emosional ini menjadi sorotan media, di mana Noel dan sepuluh tersangka lainnya diperlihatkan kepada awak media sebelum kembali digiring ke dalam ruangan.
BACA JUGA :
Beredar foto Wamenaker Immanuel Ebenezer dengan alat rekam jantung, KPK beri penjelasan
Saat akan masuk kembali, Noel tampak lebih tenang, bahkan sempat tersenyum dan mengepal tangan kanannya. Ini menunjukkan perubahan suasana hati yang menarik perhatian banyak orang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga memberikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kementeriannya. Ia menyatakan bahwa peristiwa ini adalah pukulan berat bagi dirinya dan keluarga besar Kemnaker. Yassierli menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam menindak pelaku korupsi dan mengungkap kasus pemerasaan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Dalam pernyataannya, Yassierli menyampaikan bahwa selama sepuluh bulan menjabat sebagai Menaker, ia telah melakukan berbagai upaya pembenahan terkait integritas dan profesionalisme di kementeriannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk perilaku koruptif, sesuai arahan Presiden.
BACA JUGA :
Penjelasan Istana soal OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, beri lampu hijau untuk proses hukum
Untuk informasi lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa dugaan pemerasan tersebut melibatkan beberapa perusahaan dan bahwa KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para tersangka yang ditangkap.