Brilio.net - Drama hak cipta kembali mengisi headline dunia hiburan. Kali ini giliran musisi legendaris Keenan Nasution yang menuntut penyanyi Vidi Aldiano. Nggak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan bareng Rudi Pekerti ini mencapai angka fantastis yaitu Rp24,5 miliar!

Gugatan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan jadi sorotan karena menyangkut lagu lawas berjudul Nuansa Bening—lagu yang pernah hits besar dan jadi salah satu karya Keenan yang paling dikenal publik.

Yang bikin heboh, pelanggaran ini disebut sudah berlangsung selama 16 tahun, tanpa Keenan sadar. Vidi dituduh telah memakai lagu tersebut dalam 31 pertunjukan komersial, padahal izinnya awalnya hanya terbatas untuk rilis CD.

Awalnya Izin Cuma Buat CD, Tapi Malah Dipakai Manggung dan Komersial

vidi aldiano kena gugat © 2025 Instagram

foto: Instagram/@kinan_nasution

Menurut Keenan, awalnya sudah ada kesepakatan antara pihaknya dan Vidi Aldiano. Tapi kesepakatan itu hanya untuk penggunaan lagu Nuansa Bening di versi rekaman CD. Seiring berjalannya waktu, ternyata lagu tersebut juga dibawakan dalam berbagai pertunjukan live yang sifatnya komersial, bahkan dipakai dalam layanan Nada Tunggu (RBT).

"Kesepakatannya jelas. Buat CD aja. Tapi ternyata lagu itu dibawakan terus di acara-acara komersial tanpa izin," ujar Keenan dalam keterangannya.

Yang makin bikin dia geram, selama itu Keenan mengaku nggak pernah menerima laporan soal pendapatan dari lagu tersebut, termasuk royalti dari RBT.

Detail Gugatan: Total Rp24,5 Miliar, Ada Permintaan Sita Rumah Juga

vidi aldiano kena gugat © 2025 Instagram

foto: Instagram/@kinan_nasution

Gugatan yang diajukan bukan kaleng-kaleng. Total angka yang diminta Keenan dan Rudi mencapai Rp24,5 miliar. Bukan cuma soal royalti yang nggak dibayar, tapi denda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Detail tuntutannya dibagi jadi dua periode, yaitu pertama Rp10 miliar untuk dua pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013. Kedua Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran lainnya yang berlangsung dari 2016 sampai 2024.

Mereka bahkan meminta agar rumah Vidi disita sebagai jaminan, biar ada kepastian ganti rugi kalau gugatan mereka dikabulkan pengadilan. Serius banget, ya.

Baru Tersadar Setelah Ada Pihak Lain Mau Pakai Lagu Nuansa Bening

vidi aldiano kena gugat © 2025 Instagram

foto: Instagram/@kinan_nasution

Yang bikin orang makin penasaran, kenapa gugatan ini baru muncul sekarang? Ternyata, Keenan dan Rudi baru sadar soal pelanggaran ini setelah ada pihak lain yang menghubungi mereka untuk minta izin memakai lagu Nuansa Bening. Dari situlah, keduanya mulai menelusuri ulang bagaimana lagu tersebut digunakan selama ini.

Hasil penelusuran mereka mengungkap bahwa lagu tersebut sudah beberapa kali dibawakan Vidi dalam berbagai penampilan live yang bersifat komersial, dan itu tanpa seizin atau pemberitahuan pada pencipta aslinya.

Sudah Coba Mediasi di Awal 2024, Tapi Nggak Berhasil

vidi aldiano kena gugat © 2025 Instagram

foto: Instagram/@kinan_nasution

Sebenarnya, sebelum melangkah ke jalur hukum, Keenan dan Rudi sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai. Pada awal 2024, mereka mengadakan pertemuan langsung dengan Vidi Aldiano dan manajernya, Harry Kiss.

Sayangnya, pertemuan tersebut nggak mencapai kesepakatan. Menurut Keenan, nggak ada itikad baik dari pihak Vidi untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. Karena merasa hak mereka sebagai pencipta lagu nggak dihargai, akhirnya keputusan buat menggugat pun diambil.

"Kami sudah berusaha menyelesaikan ini secara baik-baik, tapi nggak ada hasil. Jadi kami putuskan bawa ini ke pengadilan," ujar Keenan.

Tujuan Gugatan: Supaya Hak Cipta Lebih Dihargai

vidi aldiano kena gugat © 2025 Instagram

foto: Instagram/@kinan_nasution

Lewat gugatan ini, Keenan dan Rudi berharap supaya semua pihak bisa lebih menghargai hak pencipta lagu. Menurut mereka, hak cipta bukan cuma soal uang, tapi soal penghargaan dan perlindungan atas karya yang sudah diciptakan dengan jerih payah.

Kasus ini pun jadi pengingat bahwa karya musik bukan barang gratis yang bisa dipakai sembarangan. Ada aturan, ada hukum, dan ada etika yang harus dihormati.

FAQ Seputar Hak Cipta di Indonesia

1. Apakah lagu yang sudah terkenal bisa digunakan bebas oleh siapa saja?

Nggak bisa. Walau lagunya terkenal dan beredar luas, hak cipta tetap milik pencipta atau pemegang hak. Penggunaan komersial tetap wajib izin tertulis.

2. Apa saja bentuk pelanggaran hak cipta di dunia musik?

Mulai dari menyanyikan lagu tanpa izin di acara berbayar, menjual rekaman ulang tanpa lisensi, pakai lagu buat iklan, hingga mengklaim lagu sebagai karya sendiri.

3. Bagaimana cara mengurus izin penggunaan lagu secara legal?

Izin bisa diajukan langsung ke pencipta lagu atau lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengurus royalti. Semua bentuk kesepakatan sebaiknya dibuat tertulis.

4. Apa bedanya royalti, lisensi, dan penalti dalam konteks hak cipta?

Royalti: bayaran rutin dari pemakaian lagu. Lisensi: izin resmi untuk menggunakan karya. Penalti: denda karena pelanggaran hak cipta.

5. Apa yang bisa dilakukan pencipta lagu jika karyanya dilanggar tapi belum punya bukti kuat?

Pencipta bisa mulai dengan klarifikasi langsung, mengumpulkan rekam jejak pemakaian lagu, lalu konsultasi hukum untuk menyusun bukti lengkap sebelum mengajukan gugatan.