Brilio.net - Perseteruan panas antara selebritas Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys kembali memasuki babak baru. Sidang gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang diajukan oleh Nikita kini resmi berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini membuka peluang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan konflik mereka secara damai.
Majelis hakim memutuskan proses mediasi setelah memastikan kelengkapan legal standing dari masing-masing pihak. Dalam sidang, hakim ketua menegaskan pentingnya tahap ini untuk mencari titik temu. “Proses berikutnya adalah mediasi. Silakan para pihak bermusyawarah dengan sebaik-baiknya agar bisa menemukan jalan damai,” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (22/10).
Meski demikian, hakim juga memberi peringatan tegas terkait konsekuensi apabila mediasi gagal. Ia mengingatkan bahwa jika perkara tetap berlanjut ke persidangan, maka kedua pihak harus siap menanggung beban waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit hingga proses hukum berakhir.
Perseteruan keduanya bermula dari laporan pidana yang diajukan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak terima dengan tudingan tersebut, Nikita membalas dengan menggugat Reza melalui jalur perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Untuk memperlancar mediasi, kedua belah pihak telah menunjuk dua mediator. Pihak Nikita memilih Sri Miguna sebagai mediator non-hakim, sedangkan pengadilan menunjuk Halida Rahardhini sebagai mediator hakim. “Baik, untuk mediator hakimnya ditunjuk Ibu Halida Rahardhini,” tegas hakim ketua di akhir sidang, seperti dikutip brilio.net dari Kapanlagi, Kamis (23/10).
Gugatan fantastis senilai Rp244 miliar ini berawal dari pembatalan kerja sama promosi produk kecantikan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menyebut kliennya dirugikan karena pembatalan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana.
“Kesepakatan itu dibatalkan dengan memanfaatkan jalur pidana, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil,” ungkap Andi. Dalam gugatannya, Nikita menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar, kerugian akibat kelalaian Rp40 miliar, serta kerugian immateriil yang mencapai Rp200 miliar.
Kini, nasib gugatan ratusan miliar itu akan ditentukan di meja mediasi dalam waktu dekat. Publik menanti apakah kedua pihak bisa mencapai kesepakatan damai, atau justru melanjutkan pertarungan hukum panjang di pengadilan.
Recommended By Editor
- Curahan hati Nikita Mirzani, ngaku kurus karena memikirkan anak sakit
- Ditegur kurang sopan oleh jaksa, Nikita Mirzani tampil berhijab saat bacakan nota pembelaan
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Nikita Mirzani optimis bebas meski dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar, ini alasannya
- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan serta TPPU
- Pantang menyerah, pihak Vadel Badjideh rencanakan langkah ekstrem jika upaya banding dan kasasi gagal
- Dengar kabar ibunda Vadel Badjideh pingsan di pengadilan, begini tanggapan menohok Nikita Mirzani

