Brilio.net - Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak, atau yang populer disapa Ijonk, dipastikan menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (7/1). Ijonk meninggalkan Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas. Menurutnya, Ijonk telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan hak integrasi.
Pemenuhan Syarat Administratif dan Substantif
Pembebasan Ijonk dilakukan lebih awal dari jadwal bebas murni yang seharusnya jatuh pada bulan Maret mendatang. Rika menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap perilaku dan administrasi sang aktor selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Hari ini insya Allah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," ujar Rika Aprianti saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Rabu (7/1), sebagaimana dikutip dari brilio.net dari KapanLagi.
Ijonk sebelumnya divonis hukuman penjara selama 8 bulan. Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang narapidana diperbolehkan mengajukan cuti bersyarat apabila telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan menunjukkan kelakuan baik selama masa penahanan.
Berubah Status Menjadi Klien Bapas Tangerang
foto: Liputan6/M. Altaf Jauhar
Meskipun sudah keluar dari Lapas, kebebasan yang diterima Ijonk bukanlah kebebasan mutlak tanpa pengawasan. Terhitung sejak hari ini, status Ijonk berubah dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
Selama masa cuti bersyarat berlangsung hingga tanggal 8 Maret 2026, Ijonk tetap memiliki kewajiban mengikuti arahan dari petugas pembimbing kemasyarakatan.
"Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang. Sama seperti warga binaan yang lain yang mengikuti program integrasi, selama masa itu juga wajib mengikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran," tegas Rika.
Ijonk diketahui sebelumnya divonis hukuman penjara selama 8 bulan akibat kasus yang menjeratnya. Sesuai aturan, seorang narapidana berhak mengajukan cuti bersyarat jika telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dengan berkelakuan baik.
Recommended By Editor
- Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara untuk kasus vape, ancang-ancang gelar acara bahagia
- 7 Potret Jonathan Frizzy hadiri sidang vonis kasus vape ini bikin pangling, brewokan dan badan kurus
- Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus vape berisi obat keras, merasa tak adil
- Jonathan Frizzy hadapi kasus hukum, Ririn Dwi Ariyanti dan keluarga kompak beri dukungan
- Ririn Dwi Ariyanti buktikan kesetiaan: Rutin jenguk Jonathan Frizzy di tengah kasus hukum

































