Brilio.net - Kasus meninggalnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Yurizal Tri Chaerawan, setelah sempat mengaku menunggu ruang rawat inap selama delapan jam mendapat perhatian publik. Menanggapi peristiwa tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta JKN yang kepesertaannya aktif berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan setelah kisah mendiang Yurizal yang diunggah di media sosial ramai diperbincangkan. BPJS Kesehatan juga menjelaskan aturan yang berlaku ketika rumah sakit mengalami keterbatasan ruang rawat inap.
BPJS Tegaskan Hak Peserta JKN atas Pelayanan Rawat Inap
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan peserta JKN yang status kepesertaannya aktif dan memenuhi indikasi medis tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky dilansir brilio.net dari Liputan6, Rabu (5/8/2026)
Menurut Rizzky, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Saat Kamar Rawat Inap Penuh
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa keterbatasan kamar seharusnya tidak membuat pasien menunggu terlalu lama tanpa kepastian penanganan.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang satu tingkat lebih tinggi paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan.
Jika seluruh ruang rawat inap memang tidak tersedia, rumah sakit berkewajiban melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan masih memiliki kapasitas pelayanan.
"Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap," kata Rizzky.
Ia juga menegaskan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.
BPJS Sediakan Fitur Cek Ketersediaan Tempat Tidur
Untuk membantu peserta memperoleh informasi layanan, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sebelum mengakses layanan kesehatan.
BPJS juga terus mendorong rumah sakit mitra agar memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala sehingga informasi yang diterima peserta tetap sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, BPJS menghadirkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra. Petugas tersebut bertugas memberikan informasi, pendampingan, sekaligus membantu menyelesaikan kendala yang dialami peserta selama menjalani pelayanan.
Menutup keterangannya, Rizzky berharap koordinasi antara seluruh pihak dalam ekosistem JKN terus diperkuat.
"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya," tutup Rizzky.
Kronologi Kasus Yurizal
Sebelumnya, Yurizal Tri Chaerawan sempat membagikan pengalamannya melalui akun Threads beberapa hari sebelum meninggal dunia. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku telah menunggu ruang rawat inap selama delapan jam.
"8 jam belum dapat ruangan. Enggak mau spill RS-nyam soalnya gue pakai BPJS," tulis mendiang Yurizal dalam akun Threads miliknya pada Rabu (22/7/2026).
Kabar meninggalnya Yurizal kemudian disampaikan oleh sepupunya, Hilda Aprianti Perdana, melalui media sosial pada Sabtu (1/8/2026). Dalam unggahannya, Hilda menyebut Yurizal meninggal dunia pada Jumat (31/7/2026).
“Yurizal sender ini sepupu saya, sudah meninggal 31 juli kemarin, karena terlambat ditanganin RS karena sudah gawat bgt 🙏 maafin sepupu saya kalo curhat gini di threads, sebelumnya dia sakit ga pernah cerita2 kmn bahkan ke keluarga, apa2 nyimpen sendiri 🙏 sudah ya jgn ada hate lg di sini 🙏,” tulis Hilda.
Hingga kini, BPJS Kesehatan telah menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan pelayanan rawat inap bagi peserta JKN. Sementara itu, informasi mengenai penyebab pasti keterlambatan penanganan dalam kasus yang dialami Yurizal belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan BPJS.
FAQ
1. Apa yang dimaksud Program JKN?
JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kapan peserta JKN berhak mendapatkan layanan rawat inap?
Peserta berhak memperoleh layanan rawat inap apabila kepesertaannya aktif dan terdapat indikasi medis yang memerlukan perawatan sesuai hasil pemeriksaan tenaga medis.
3. Apa fungsi fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di Mobile JKN?
Fitur ini membantu peserta melihat informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebelum datang untuk mendapatkan pelayanan.
4. Apa tugas petugas BPJS SATU! di rumah sakit?
Petugas BPJS SATU! memberikan informasi, pendampingan, serta membantu peserta JKN jika mengalami kendala selama proses pelayanan di rumah sakit.
5. Apa yang harus dilakukan jika rumah sakit rujukan tidak memiliki kamar rawat inap?
Sesuai ketentuan yang dijelaskan BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan ruang rawat inap.
Recommended By Editor
- Usai cela pasien BPJS Yurizal yang kini meninggal, 4 oknum dokter dan nakes minta maaf terbuka
- Kronologi pasien BPJS keluhkan antrean dicela dokter & nakes, kini minta maaf setelah pasien meninggal
- Ibu rumah tangga bisa punya JHT? Simak syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU terbaru
- Sistem rujukan BPJS dirombak, Menkes: Tak perlu berjenjang, jangan sampai pasien keburu meninggal
- 23 Juta warga dapat penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan

