Brilio.net - Laju perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bersama platform digital yang makin masif ternyata membawa dampak besar bagi dunia pers. Fenomena ini memicu perdebatan penting dalam Sesi Panel 4 Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?”. Acara yang berlangsung dalam gelaran IDMC 2026 tersebut dipandu oleh Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono, selaku moderator.
Diskusi ini mempertemukan empat narasumber dari latar belakang berbeda, yaitu Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Luqman Hakim, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, dan CEO serta produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema Lyza Anggraheni.
Pertemuan ini digelar karena operasional kerja peliputan berita menuntut investasi biaya yang terus berulang, sementara pengikisan pendapatan akibat penggunaan konten tanpa izin yang adil kian mengancam keberlanjutan media. Oleh sebab itu, pembahasan difokuskan pada bagaimana RUU Hak Cipta dapat memperjelas aturan main, membatasi pengerukan konten oleh sistem AI, serta menjamin mekanisme lisensi dan kompensasi yang layak bagi pencipta karya.
Dinamika antara kemajuan teknologi digital dan nasib industri media memang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Diperlukan pijakan hukum yang kokoh agar hasil kerja keras jurnalistik tidak sekadar menjadi bahan kerukan mesin secara cuma-cuma. Perhatian utama dari seluruh pembicara pun akhirnya tertuju pada satu aspek krusial yang menjadi jangkar keberlanjutan pers masa depan.
Hak Ekonomi Karya Jurnalistik
foto: istimewa
Memahami karya jurnalistik dari sudut pandang industri kreatif, Lyza Anggraheni melihat adanya nilai luar biasa yang melampaui fungsi informasi semata. Data dan laporan berita kerap menjadi pondasi penting, penyedia perspektif, serta sumber inspirasi dalam proses pengembangan cerita di industri film. Namun, pemanfaatan karya jurnalistik sebagai bahan baku kreatif tersebut tetap wajib diimbangi dengan pemahaman atas hak pencipta dan batasan penggunaan yang sah.
Sisi aturan hukum pun menjadi perhatian utama Luqman Hakim dari DJKI. Perlindungan hak cipta pada dasarnya mencakup hak moral yang melekat pada atribusi serta reputasi pencipta, plus hak ekonomi untuk pemanfaatan komersial dan distribusi. Dalam konteks hubungan kerja antara wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan hak ekonomi harus mengacu pada ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penerbitan suatu karya tidak serta-merta dianggap sebagai pengalihan seluruh hak ekonomi kepada perusahaan media.
Luqman Hakim juga menegaskan adanya batas penggunaan wajar atas berita aktual dan kutipan. Mencantumkan sumber berita tidak otomatis memberikan izin legal untuk menyalin artikel secara utuh atau memakainya demi keuntungan komersial. Setiap pemanfaatan wajib mempertimbangkan tujuan, proporsi, konteks, serta dampak ekonomi bagi sang pencipta.
Dari kacamata kebebasan pers, Mustafa Layong dari LBH Pers menilai bahwa hak ekonomi perusahaan media perlu diimbangi jaminan kompensasi layak untuk wartawan dan kreator. Hak jurnalis sebagai pencipta harus diperjelas secara eksplisit, bukan cuma digantungkan pada kontrak kerja internal. Mustafa juga menyoroti status karya yang dibantu AI, di mana kontribusi intelektual manusia harus tetap diakui. AI yang berfungsi sebagai alat bantu tidak boleh menghilangkan status penciptaan oleh manusia, sedangkan karya yang sepenuhnya diproduksi AI membutuhkan kejelasan aturan yang lebih tegas.
Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI dimasukkan ke dalam kategori platform digital yang diatur hukum. Pemanfaatan sistematis berskala besar seperti peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, dan konsumsi konten dalam sistem AI harus diatur ketat agar tidak menggantikan akses pembaca ke sumber berita asli. Di samping itu, transparansi platform mengenai data penggunaan berita sangat krusial agar pembagian kompensasi dapat dihitung secara adil.
Guna mewujudkan ekosistem yang seimbang tersebut, Wahyu Dhyatmika dari AMSI menekankan bahwa pendapatan dari lisensi konten merupakan kunci pembiayaan peliputan berita yang berkelanjutan. Wahyu mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif yang bertugas mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital sekaligus membagikan hasil pendapatan.
Kehadiran mekanisme bersama ini sangat membantu media lokal yang terbatas dalam hal sumber daya untuk bernegosiasi mandiri. Meski demikian, lembaga ini membutuhkan mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian yang transparan, sebab keanggotaan asosiasi media tidak otomatis memberikan kewenangan pengelolaan hak ekonomi.
Recommended By Editor
- Sekali nggak cukup, 5 Seconds of Summer bakal tampil dua kali di Jakarta! Catat tanggalnya
- AMSI ungkap langkah baru industri media hadapi AI dan era kreator konten dalam IDMC 2026
- Dari Glossy sampai Matte, ini spill terbaru 11 shade lipstik terbaru L'Oréal Infaillible
- Sudahkah siap sambut Doh Kyung-soo di Jakarta nanti November 2026? Cek cara dapatkan tiketnya di sini
- LOCUS Festival 2026 jadi ruang spesial "From Dreams to Reality, Begin Your Story" untuk maba LPSR


