Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja mengumumkan keputusan penting: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, politikus dari Partai Gerindra, akan tetap menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Sebelumnya, Rahayu sempat mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (30/10), Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan, "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029." Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025, yang diterima pada 16 Oktober 2025, mengenai status keanggotaan Rahayu.

Nazaruddin menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah MKD melakukan pembahasan mendalam dan mempertimbangkan aspek hukum serta ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, mereka juga merujuk pada keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra dalam proses pengambilan keputusan ini.

"MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya dengan profesional dan independen, serta berpegang pada prinsip-prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif," ungkap Nazaruddin.

Sebelumnya, pada Rabu, 10 September, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR RI. Ia mengaku memahami bahwa beberapa pernyataannya sebelumnya telah menyakiti banyak pihak.

Rahayu pun meminta maaf atas ucapan dan kesalahan yang telah dilakukannya. Setelah pengunduran dirinya, Fraksi Partai Gerindra juga mengambil langkah untuk menonaktifkan Rahayu, yang merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto.