Halo, para guru hebat! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengumumkan kabar baik tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) untuk Triwulan IV tahun 2025. Tunjangan ini dijadwalkan akan cair pada bulan November, dan pastinya ini menjadi berita yang sangat dinanti oleh ribuan pendidik di seluruh Indonesia.
Pencairan TPG Triwulan IV ini ditujukan untuk guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan guru non-ASN yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Ada yang baru nih! Mekanisme penyaluran tunjangan ini kini dilakukan langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah. Ini tentu akan mempercepat proses pencairan dan memastikan bahwa tunjangan sampai ke tangan yang berhak dengan lebih efisien.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tidak ada lagi penundaan pembayaran yang bisa merugikan para guru. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan bangsa.
Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember, akan cair pada bulan November. Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen.
Tunjangan ini akan disalurkan kepada dua kategori utama penerima, yaitu guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan guru non-ASN. Kedua kelompok pendidik ini adalah pilar penting dalam sistem pendidikan nasional, dan dukungan finansial melalui TPG diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.
Kepastian jadwal pencairan ini sangat membantu para guru dalam merencanakan keuangan mereka. Penyaluran yang tepat waktu adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh penjuru negeri.
Mekanisme Baru Penyaluran TPG yang Lebih Efisien
Sejak tahun 2025, mekanisme penyaluran TPG mengalami perubahan fundamental. Kini, TPG akan langsung ditransfer dari pusat ke rekening masing-masing guru.
Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat birokrasi keuangan dan memastikan tidak ada penundaan pembayaran. Dengan penyaluran langsung, diharapkan proses menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan terukur, sehingga meminimalkan potensi hambatan administratif di tingkat daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana tunjangan profesi guru. Peningkatan efisiensi ini diharapkan dapat berdampak positif pada stabilitas finansial para guru, sehingga mereka bisa lebih fokus pada tugas-tugas pendidikan.
Syarat Utama Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Cair
Untuk memastikan pencairan tunjangan sertifikasi guru berjalan lancar, para pendidik wajib memenuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi guru bisa cair:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah: Guru harus telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik) yang valid.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): Setelah mendapatkan sertifikat pendidik, guru akan memperoleh NRG dari Kemendikbudristek sebagai identifikasi profesional.
- Terdata Aktif Mengajar di Sekolah Minimal 24 Jam per Minggu: Beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu sesuai dengan mata pelajaran yang linier harus terpenuhi dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Info GTK Valid: Data dalam Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) harus akurat dan valid sebagai dasar verifikasi.
- Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP): Dokumen ini merupakan dasar utama bagi pemerintah untuk melakukan pencairan tunjangan setelah semua syarat terpenuhi.
- Memiliki Hasil Penilaian Kinerja "Baik" atau Lebih: Guru harus memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah "Baik" untuk memastikan kualitas kinerjanya.
- Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan yang diampunya.
- Memiliki Rekening Bank yang Aktif: Rekening bank yang aktif dan valid diperlukan untuk menerima transfer tunjangan secara langsung.
- Wajib Menjadi Guru Wali (untuk Triwulan 3 dan 4 tahun 2025): Berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, semua guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) diwajibkan menjadi Guru Wali sebagai syarat utama validasi Info GTK dan pencairan tunjangan sertifikasi Triwulan 3 dan 4.
Regulasi yang Melandasi Tunjangan Profesi Guru
Pemberian tunjangan profesi guru didasari oleh beberapa regulasi penting yang menjamin hak dan kewajiban para pendidik.
Berikut adalah beberapa regulasi yang mendasari pemberian tunjangan profesi guru:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Undang-undang ini menjadi amanat utama yang mengatur pemberian tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru.
- Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND): Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan bertujuan meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kesejahteraan guru dengan petunjuk teknis yang lebih jelas.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025: Aturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, termasuk komponen tambahan TPG 100% bagi guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025: Bersama PP Nomor 11 Tahun 2025, peraturan ini menetapkan pemberian tambahan 2 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR dan gaji ke-13, khusus bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Recommended By Editor
- 100 Kata-kata ucapan Hari Guru Sedunia 2025, menyentuh hati dan penuh makna
- 100 Kata-kata twibbon Hari Guru Sedunia 2025, bikin postingan makin bermakna
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Panduan lengkap Survei Lingkungan Belajar 2025, jadwal dan cara mudah mengisinya
- Viral anak polisi pukul Wakepsek di Sinjai gara-gara diadukan suka bolos, ujungnya sang siswa di-DO
- Guru honorer di Deli Serdang minta maaf usai video tinggal di gubuk reyot viral, sebut tak disengaja

