Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, saat ini tengah menghadapi situasi yang cukup menegangkan terkait kasus dugaan vape berisi obat keras etomidate. Sidang putusan yang seharusnya berlangsung pada hari ini, Rabu (15/10/2025), terpaksa ditunda selama seminggu. Dalam masa penantian ini, dukungan dari orang-orang terdekatnya menjadi sumber kekuatan yang sangat berarti.
Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, kuasa hukum Ijonk, menyatakan bahwa dukungan dari keluarga, terutama dari sang paman, Benny Simanjuntak, terus mengalir. "Dari Om Benny men-support. Apa pun hasil putusannya, mereka sebagai keluarga men-support dan mendukung kami sebagai penasihat hukum," ungkap Ivan di Pengadilan Negeri Tangerang.
BACA JUGA :
Ririn Dwi Ariyanti buktikan kesetiaan: Rutin jenguk Jonathan Frizzy di tengah kasus hukum
Tak hanya keluarga, sosok Ririn Dwi Ariyanti juga menjadi salah satu pendukung setia Ijonk. Ririn secara aktif menjenguk Ijonk di lapas untuk memberikan dukungan langsung. "Ririn beberapa kali menjenguk ya, memberi support ke lapas," tambah Ivan.
Kunjungan Ririn bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk dukungan nyata untuk menguatkan mental Ijonk yang tengah menghadapi masa sulit. Menurut Ivan, Ririn sering membawakan berbagai keperluan untuk Ijonk, seperti makanan dan pakaian. "Normal aja sih, memberikan support, membawakan makanan, pakaian," jelasnya.
Berita baiknya, kondisi fisik Ijonk dalam keadaan sehat. Selama menjalani masa tahanan, Ijonk mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif. "Kondisi kesehatannya Puji Tuhan sehat, cuma ya masih menunggu. Sehari-hari dia sedikit olahraga, pendalaman iman, ya seperti itu lah," ucap Ivan.
BACA JUGA :
Jonathan Frizzy minta keringanan hukuman, tak tahu vape berisi obat keras
Untuk memberikan sedikit gambaran mengenai perjalanan kasus ini, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelundupan vape berisi zat etomidate. Jaksa penuntut umum menuntut Ijonk dengan hukuman satu tahun berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.
Berbicara mengenai etomidate, dilansir dari kanal Health Liputan6.com, etomidate adalah obat anestesi yang disuntikkan ke pembuluh darah dan digunakan untuk induksi anestesi sebelum prosedur operasi. Obat ini memiliki fungsi untuk membuat pasien tidur dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak. Namun, etomidate adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan terbatas di lingkungan medis seperti ruang operasi dan ICU. "Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi," kata Profesor Zullies Ikawati dari Universitas Gadjah Mada.