Brilio.net - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk tengah menghadapi proses hukum serius terkait kasus vape berisi obat keras. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 24 September 2025, ia dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menyatakan Ijonk terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan aktor 44 tahun itu dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas obat keras ilegal.
BACA JUGA :
Tersandung kasus vape, Jonathan Frizzy ngeluh hidupnya hancur dan ungkap penyesalan
Dukungan dari Ririn Dwi Ariyanti menjadi sorotan di tengah kasus hukum yang menjerat sang aktor. Meski dikenal dekat, Ririn tak pernah terlihat hadir langsung dalam ruang sidang mendampingi Ijonk.
foto: Liputan6.com
BACA JUGA :
Sisi religius Jonathan Frizzy diungkap kuasa hukum saat sidang kasus vape obat keras
Alasan absennya Ririn mulai terungkap lewat pernyataan kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto. Ia menyebutkan bahwa ketidakhadiran Ririn justru merupakan permintaan langsung dari Ijonk.
Lamgok menjelaskan bahwa Ririn memiliki perhatian yang besar terhadap kasus yang menimpa kekasihnya. Ia menegaskan bahwa kepedulian itu selalu ditunjukkan meski tidak hadir langsung di ruang sidang.
"Ririn itu, sepengetahuan kami, menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini, itu yang bisa saya sampaikan," ucapnya dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (25/9).
Bahkan Ririn sempat berencana hadir ke persidangan pada minggu lalu. Rencana itu muncul karena ia ingin memberikan dukungan langsung kepada Jonathan Frizzy.
"Ririn juga ketika ada hal-hal atau pekerjaan yang tidak harus didatangi dan tidak seurgent itu, sempat mau datang," tutur Lamgok.
foto: YouTube/Reyben Entertainment
Keinginan Ririn untuk hadir di persidangan ternyata tidak mendapat izin dari Ijonk. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa keputusan sang aktor bukanlah bentuk penolakan.
"Bukan penolakan, tapi nggak enak ngerepotin. Jadi, ya sudah," jelas Lamgok.
Aktor 43 tahun itu disebut lebih memilih menjaga kenyamanan sang kekasih daripada memaksanya hadir di ruang sidang. Jadwal persidangan yang tidak menentu membuatnya khawatir Ririn akan merasa terbebani.
"Karena jam sidang nggak pasti, Ijonk mengutamakan kenyamanan Ririn," tambah Lamgok.
foto: Instagram/@ijonkfrizzy
Meski tidak bisa mendampingi langsung di pengadilan, Ririn tetap menunjukkan dukungan besar dengan menjenguk Ijonk di rumah tahanan. Hal itu turut dibenarkan oleh Andreas Nahot Silitonga, anggota tim kuasa hukum lainnya.
"Sesuai jadwal lapas aja, nggak ada jadwal khusus setiap hari apa Ririn kunjungi Ijonk. Terakhir jenguk 2 minggu lalu, itu juga didampingi keluarga," ungkap Andreas.
Ia menambahkan bahwa setiap kunjungan dilakukan mengikuti aturan yang ditetapkan pihak lapas. Durasi pertemuan pun terbatas sesuai jadwal resmi yang telah ditentukan.
"Sesuai ketentuan lapas ya, 15 sampai 30 menit seusai jam kunjungan lapas," pungkasnya.