Artis Nikita Mirzani baru saja mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan setelah sidang yang berlangsung pada Kamis (21/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Yang Mulia, izin saya mau memberikan surat penangguhan saya," ungkap Nikita kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
BACA JUGA :
Sidang ricuh, Nikita Mirzani: Ini adalah kasus terkonyol se-Indonesia
Hakim Ketua, Khairul Saleh, menerima surat tersebut dan meminta Jaksa Penuntut Umum serta tim penasihat hukum Nikita untuk berdiskusi dan mengambil keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan ini.
"Jadi kita sudah terima permohonan untuk penangguhan ya. Penuntut umum, penasihat hukum, kami musyawarahkan nanti ya," kata Khairul Saleh.
Sementara itu, hakim memerintahkan agar Nikita kembali ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU.
BACA JUGA :
Ngotot sidang dilanjutkan meski kondisinya drop, 9 potret Nikita Mirzani ambruk usai hakim ketok palu
"Terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan lagi terdakwa pada persidangan yang akan datang," ucap Khairul Saleh.
Setelah sidang, Nikita menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan adalah hal yang diperbolehkan secara prosedur. "Penangguhan kan memang boleh. Ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan," ujarnya.
Alasan utama Nikita mengajukan permohonan ini adalah anaknya. Ia merasa sudah terlalu lama terpisah dari anak sejak proses hukum ini dimulai.
"Ya anak sih. Karena udah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam, udah terlalu lama," akunya.
Nikita juga mengungkapkan bahwa penahanan kali ini adalah yang terlama yang pernah ia jalani. "Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, termasuk Asisten Nikita, Ismail Marzuki, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Selain itu, sidang juga menghadirkan saksi dari finance collection PT Bumi Parama Wisesa, tempat Nikita membeli salah satu unit rumah.
Salah satu hal yang diklarifikasi jaksa adalah pengakuan saksi di BAP yang menyebut transferan pertama dilakukan atas nama Reza Gladys. "Iya itu bertahap. Ditransfer 14 November Rp2 M atas nama Reza Gladys. Yang 1,3 M nya tanggal 18 November. Menurut keterangan dokumen kami itu cash deposit artinya setor tunai. Ini ada tulisan pelunasan atas nama Nikita Mirzani," jelas saksi.