Terungkap di sidang Nikita Mirzani, produk Reza Gladys tak terdaftar BPOM
  1. Home
  2. »
  3. Selebritis
1 Agustus 2025 13:10

Terungkap di sidang Nikita Mirzani, produk Reza Gladys tak terdaftar BPOM

Sidang Nikita Mirzani ungkap produk Reza Gladys ilegal dan berbahaya. Lola Lolita

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025, kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani semakin memanas. Sidang ini dihadiri oleh saksi kunci, dr. Oky Pratama, yang mengungkapkan bahwa produk yang dipasarkan oleh Reza Gladys tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Oky Pratama menegaskan, "Produk itu ilegal dan berbahaya, karena tidak ada izin dari BPOM." Pernyataan ini muncul saat Oky menjawab pertanyaan dari pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengenai status legalitas produk Reza Gladys. Menurut Oky, BPOM telah membatalkan izin edar untuk produk kosmetik Riberskin Superficial Pink Aging sejak 2 Februari 2024.

BACA JUGA :
Perasaan lega Reza Gladys usai lawan Nikita Mirzani di sidang setelah 10 bulan bungkam


Lebih lanjut, Oky menyoroti bahwa produk tersebut mengandung bahan salmon DNA dan dilengkapi dengan jarum suntik, yang jelas-jelas tidak boleh dijual bebas. "Apa pun barang yang diterima pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Itu dipastikan tidak boleh," tegasnya.

Oky juga menyebutkan bahwa produk lain dari Reza, yaitu Glafidsya Glowing Booster Cell, juga tidak terdaftar di BPOM. Ia mengungkapkan, "Saya tahu produk tersebut ilegal berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BPOM." Oky menekankan pentingnya setiap produk yang dijual harus memiliki izin dari BPOM untuk menjamin keamanan konsumen.

Menurut informasi dari BPOM, produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya telah diumumkan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. Oky menjelaskan, peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengatur tata cara pengajuan notifikasi kosmetik, yang mencakup ketentuan penting bagi konsumen di Indonesia.

BACA JUGA :
Nikita Mirzani bongkar borok produk skincare Reza Gladys di Sidang: “Tidak berizin, saya ada buktinya”

Produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk berbagai tujuan, termasuk membersihkan dan memperbaiki penampilan. Namun, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Source: liputan6.com / Ratnaning Asih
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags