Brilio.net - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali memanas dan memasuki babak baru yang lebih serius. Tak lagi sekadar adu argumen di media sosial, Nikita Mirzani kini melayangkan kembali gugatan perdata dengan nilai tuntutan yang fantastis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gebrakan hukum ini secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada hari Rabu, 10 September 2025. Langkah ini menandai keseriusan wanita yang akrab disapa Nyai itu dalam menempuh jalur hukum.
BACA JUGA :
Dituntut 12 tahun penjara, Vadel Badjideh curhat usai sidang, ungkap benci pada diri sendiri
Dalam gugatannya, Nikita Mirzani tidak sendirian. Bintang film NENEK GAYUNG ini menggandeng sahabatnya, Ismail Marzuki, sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari beserta suaminya, dr. Attaubah Mufid.
Gugatan yang dilayangkan oleh ibu tiga anak ini diklasifikasikan sebagai perkara wanprestasi atau ingkar janji, yang diduga berkaitan dengan sebuah perjanjian kerja sama di antara mereka. Poin pertama dalam tuntutannya, pihak Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk memerintahkan Reza Gladys dan suaminya mengembalikan sejumlah uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu kutipan dalam petitum gugatan tersebut, seperti dikutip brilio.net dari Kapanlagi, Selasa (16/9).
BACA JUGA :
Harapan pupus! Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak hakim
Tak berhenti sampai di situ, Nikita juga menuntut adanya ganti rugi atas dugaan wanprestasi yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Kerugian ini dihitung sejak perjanjian kerja sama disepakati pada November 2024.
Namun, tuntutan yang paling mengejutkan adalah ganti rugi atas hancurnya kredibilitas dan hilangnya kesempatan mencari nafkah. Untuk poin krusial ini, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi dengan nilai yang sangat besar, yakni Rp100 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," tuntut pihak Nikita Mirzani.
Jika ditotal, nilai gugatan ini mencapai Rp114 miliar. Selain tuntutan finansial, Nikita juga meminta pengadilan untuk melakukan sita jaminan terhadap aset milik Reza Gladys, yakni sebuah rumah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Nikita diketahui pernah melayangkan gugatan serupa namun mencabutnya kembali.