3 Kebijakan pemerintah Prabowo yang dibatalkan setelah diumumkan
  1. Home
  2. ยป
  3. Serius
3 Juni 2025 11:30

3 Kebijakan pemerintah Prabowo yang dibatalkan setelah diumumkan

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan kajian dan manajemen risiko dalam penyusunan kebijakan publik. Lola Lolita
foto: Instagram/@prabowo

Brilio.net - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 menghadirkan dinamika menarik dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Beberapa kebijakan strategis yang sempat diumumkan ke publik akhirnya harus dibatalkan, baik karena penolakan keras dari masyarakat maupun karena adanya hambatan teknis di lapangan. Pembatalan-pembatalan tersebut menimbulkan sorotan tajam dan memicu pertanyaan mengenai proses perencanaan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.

Salah satu contoh paling disorot adalah keputusan untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang sebelumnya telah memicu kritik luas dari berbagai kalangan. Kebijakan lainnya, seperti larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram, juga urung dilaksanakan setelah menimbulkan antrean panjang dan keresahan publik. Tak ketinggalan, pemerintah juga membatalkan wacana pemberian diskon 50 persen tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah, yang kemudian digantikan dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA :
Prabowo sebar Bansos Rp400 ribu dan beras 20 kg per keluarga, mulai Juni-Juli 2025


Kendati pemerintah menyampaikan bahwa perubahan arah kebijakan ini didasari oleh komitmen untuk melindungi kepentingan rakyat, muncul pula kritik terkait lemahnya kajian awal serta kurang matangnya manajemen risiko dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Berikut ini adalah penjabaran lengkap mengenai ketiga kebijakan yang batal diterapkan, dihimpun oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (3/7).

1. Kebijakan kenaikan PPN yang dibatalkan

BACA JUGA :
Perbedaan gaji ke-13 PNS aktif dan pensiunan 2025, komponen, besaran, dan jadwal cair

Pada akhir 2024, pemerintah sempat mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, kebijakan ini dibatalkan setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat dan berbagai kalangan. Pembatalan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga menyatakan bahwa insentif untuk meredam efek kenaikan tetap diberlakukan meskipun kenaikan PPN batal.

2. Pembatalan larangan pengecer jual Elpiji 3 Kg

Kebijakan pembatasan distribusi elpiji 3 kilogram yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2025 menimbulkan antrean panjang dan kelangkaan di berbagai daerah. Presiden Prabowo akhirnya membatalkan kebijakan ini pada 4 Februari 2025 setelah mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Pembatalan ini dilakukan untuk menghindari kesulitan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok energi tersebut.

3. Pembatalan diskon tarif listrik 50 persen

Rencana diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan listrik berdaya di bawah 1.300 VA batal diterapkan pada Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan ini disebabkan oleh proses penganggaran yang terlambat sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan tepat waktu. Sebagai gantinya, pemerintah memperbesar bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan tujuan stimulus ekonomi tetap efektif dan tepat sasaran.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags