Kabar terbaru datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana untuk melakukan klarifikasi terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Laporan ini tengah menjadi sorotan karena diduga terdapat ketidaksesuaian dalam data yang disampaikan.
Dalam laporan LHKPN tersebut, Arlan hanya mencantumkan kendaraan berat yang digunakan untuk kegiatan usaha, seperti 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV, 4 unit mobil Hino FM8JW1A-EGJ, dan beberapa unit mobil Hino serta Mitsubishi Triton. Namun, yang menarik adalah tidak adanya kendaraan harian atau penumpang seperti sedan, SUV, atau MPV yang biasanya digunakan sehari-hari.
BACA JUGA :
Gaya baru eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Pakai peci saat diperiksa KPK
Hal ini menimbulkan pertanyaan, terutama karena ada informasi bahwa anaknya menggunakan mobil untuk pergi ke sekolah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan tersebut dan akan meminta klarifikasi dari Arlan jika ditemukan data yang tidak lengkap.
"KPK melakukan pengecekan terhadap laporan-laporan yang sudah disampaikan. Apakah sudah lengkap, apakah sudah benar. Semua laporan akan dicek, dan jika ada yang belum lengkap, KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," jelas Budi kepada media pada Jumat (19/9).
Budi juga menekankan bahwa proses klarifikasi ini bersifat fleksibel. Tidak harus dilakukan secara tatap muka di kantor KPK, melainkan bisa juga dilakukan secara daring. Ini merupakan langkah untuk memudahkan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN mereka.
BACA JUGA :
Singgung Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK, Prabowo: Saya malu dan mungkin dia khilaf
"Kewajiban melapor LHKPN bukan hanya soal tepat waktu, tetapi juga harus jujur dan utuh. Semua yang disampaikan oleh wajib lapor harus benar dan lengkap, jangan sampai ada aset yang tidak dilaporkan," tambahnya.
Selain itu, Budi mengajak publik untuk ikut serta dalam mengawasi LHKPN. Melalui situs e-LHKPN, masyarakat dapat memantau daftar kekayaan pejabat dan memberikan masukan jika ada dugaan harta yang tidak dilaporkan. "Ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam aspek pencegahan pada pelaporan LHKPN," tutupnya.