Brilio.net - Polisi akhirnya menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Sleman, Yogyakarta. Dia adalah mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, hingga meninggal dunia.
Insiden itu terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar. Setelah sempat bebas, kini Christiano resmi ditahan oleh pihak Polresta Sleman.
BACA JUGA :
Sosok Argo Ericko, mahasiswa UGM yang tewas tertabrak mobil BMW, dikenal tangguh sejak kecil
Penahanan dilakukan pada Rabu (28/5), setelah statusnya sebagai tersangka diumumkan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
Berikut brilio.net himpun fakta sosok Christiano Tarigan dari berbagai sumber pada Rabu (28/5).
1. Mahasiswa UGM jadi tersangka usai tabrak Argo hingga tewas.
BACA JUGA :
Curhat ibunda Argo mahasiswa UGM yang tewas ditabrak mobil BMW, berusaha terima takdir meski berat
fakta christiano tarigan tabrak mahasiswa UGM hingga tewas
Freepik.com
Christiano Tarigan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi. Dia dinilai lalai saat berkendara dan mengakibatkan kecelakaan fatal.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan selesai.
"Kemudian tersangka setelah ini kita lakukan penahanan di Polres," kata Edy saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Rabu (28/5).
2. Sempat belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
fakta christiano tarigan tabrak mahasiswa UGM hingga tewas
Freepik.com
Meskipun status tersangka telah diumumkan sebelumnya, Christiano tidak langsung ditahan pada saat itu juga. Penahanannya baru dilakukan hari ini.
Polisi menyebut bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Baru hari ini mahasiswa FEB UGM itu akhirnya ditahan," lanjut Edy.
3. Dikenakan pasal soal kelalaian berkendara.
fakta christiano tarigan tabrak mahasiswa UGM hingga tewas
Freepik.com
Christiano disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur soal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa karena kelalaian pengemudi.
Ancaman pidana dari pasal ini cukup berat, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
"Edy bilang dalam kejadian ini tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," ungkapnya.
4. Korban tewas setelah ditabrak saat hendak putar balik.
fakta christiano tarigan tabrak mahasiswa UGM hingga tewas
X/@alsalcugm
Argo saat itu mengendarai sepeda motor dan hendak putar balik di Simpang Tiga Sedan, Sariharjo, Sleman. Dari arah belakang, BMW yang dikemudikan Christiano menabraknya hingga korban terpental.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Yogyakarta namun nyawanya tak tertolong.
"Informasi yang kami terima (korban meninggal) di rumah sakit," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.
5. Sosok Christiano Tarigan, mahasiswa aktif FEB UGM.
fakta christiano tarigan tabrak mahasiswa UGM hingga tewas
Linkedin.com
Christiano merupakan mahasiswa program internasional di FEB UGM dan cukup aktif dalam kegiatan kampus. Dia sempat menjadi staf di Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (Himiespa) serta pernah magang di FIF Group dan OJK.
Dia juga diduga memiliki latar belakang keluarga berada, dengan ayahnya disebut sebagai direktur di FIF Group. Namun sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga terkait kasus ini.