Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini menekankan pentingnya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Tujuannya? Untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Jika manfaatnya semakin banyak, maka biayanya juga akan semakin besar," ungkap Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, seperti yang dilansir oleh ANtara pada Kamis (21/8).
BACA JUGA :
Sri Mulyani bantah sebut guru beban negara, begini klarifikasinya
Dengan kenaikan tarif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI), sambil tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri. "Kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Misalnya, iuran mandiri saat ini masih Rp 35 ribu, padahal seharusnya Rp 43 ribu. Jadi, selisih Rp 7 ribu itu akan ditanggung oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," tambahnya.
Keputusan mengenai kenaikan tarif iuran ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Rencana ini juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta RAPBN Tahun Anggaran 2026, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat program dan keberlanjutan fiskal.
Dalam RAPBN 2026, anggaran untuk kesehatan dialokasikan sebesar Rp 244 triliun, di mana Rp 123,2 triliun diperuntukkan bagi layanan kesehatan masyarakat. Anggaran ini mencakup bantuan iuran bagi 96,8 juta PBI serta iuran PBPU/BP untuk 49,6 juta peserta dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.
BACA JUGA :
Viral video Sri Mulyani sebut guru beban negara, Kemenkeu beri klarifikasi
Pemerintah menilai bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan sangat penting untuk mengatasi risiko dalam program jaminan sosial. Mulai dari kepatuhan peserta dalam membayar iuran hingga meningkatnya beban klaim. Dengan skema pembiayaan yang komprehensif, diharapkan dapat menyeimbangkan kewajiban masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, penyesuaian iuran bisa dilakukan secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tulis Buku II Nota Keuangan.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan potensi dampak terhadap APBN. Fokusnya mencakup tiga hal: penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.
Langkah ini dianggap sangat penting agar JKN tetap berkelanjutan, sekaligus melindungi kemampuan fiskal negara. Dengan penyesuaian yang dilakukan secara bertahap, diharapkan manfaat program tetap optimal tanpa membebani peserta mandiri maupun anggaran negara secara berlebihan.