Jurist Tan adalah sosok yang kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun, angka yang tidak main-main!
Penetapan status tersangka ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Jurist Tan, yang sebelumnya memiliki rekam jejak yang mengesankan di berbagai lembaga. Kejaksaan Agung kini tengah mendalami perannya dalam skandal pengadaan ini, yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Penyelidikan berfokus pada keterlibatan Jurist Tan sejak tahap perencanaan proyek.
BACA JUGA :
Tetapkan 4 tersangka, Kejagung ungkap kerugian negara Rp1,98 Triliun dalam kasus korupsi Chromebook
Menariknya, Jurist Tan saat ini diketahui berada di luar negeri dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Kejaksaan pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuknya, menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Pemulangan Jurist Tan ke Indonesia menjadi prioritas agar ia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Jurist Tan memiliki latar belakang pendidikan yang cukup mengesankan. Ia adalah lulusan Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University, salah satu universitas terkemuka di dunia. Pendidikan ini menunjukkan kapasitas akademis yang kuat dari sosok tersebut.
Sebelum mengemban amanah sebagai staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan telah menorehkan jejak karier di beberapa institusi penting. Ia pernah aktif di lembaga riset The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL), yang berfokus pada pengentasan kemiskinan. Selain itu, ia juga memiliki pengalaman di Australian Agency For International Development, sebuah badan bantuan pembangunan internasional.
BACA JUGA :
Sosok Nur Afifah Balqis tersangka koruptor perempuan termuda di Indonesia yang kembali viral
Hubungan Jurist Tan dengan Nadiem Makarim sudah terjalin erat sejak keduanya berkiprah di Gojek. Di perusahaan teknologi raksasa tersebut, Jurist Tan berkontribusi dalam penyusunan strategi dan operasional layanan ojek online yang berkembang pesat. Kedekatan ini menjadi salah satu faktor yang mungkin membawanya ke posisi strategis di Kemendikbudristek.
Keterlibatan Jurist Tan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi inti permasalahan yang sedang dihadapi. Ia diduga memainkan peran aktif dalam perencanaan pengadaan ini bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
Informasi menyebutkan bahwa Jurist Tan terlibat dalam grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019. Grup ini diduga menjadi wadah diskusi awal antara Jurist Tan, Nadiem Makarim, dan Fiona mengenai pengadaan laptop Chromebook. Peran sentralnya dalam diskusi ini menunjukkan tingkat keterlibatan yang mendalam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Jurist Tan menjadi tanda tanya besar. Ia diketahui berada di luar negeri dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dengan alasan pekerjaan mengajar serta urusan pribadi atau keluarga. Kondisi ini memperumit proses hukum dan mendorong Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas.
Saat ini, status hukum Jurist Tan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Pihak berwenang tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memulangkan Jurist Tan ke Indonesia. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah ini.