Brilio.net - Nikita Mirzani membuat langkah mengejutkan dalam perseteruannya dengan Reza Gladys. Melalui tim kuasa hukumnya, ia memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar yang sebelumnya telah didaftarkan.
Meski demikian, pencabutan gugatan itu bukan berarti perseteruan berakhir. Justru, pihak Nikita menyebut bahwa ini merupakan awal dari babak baru yang dinilai akan lebih “fantastis” dibanding sebelumnya.
BACA JUGA :
Curhat Nikita Mirzani harus jalani fisioterapi 6 pekan, gegara tidur di penjara sebabkan leher sakit
Secara resmi, pengajuan pencabutan telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Nikita, langkah ini diambil sebagai strategi hukum agar bisa fokus pada gugatan lain yang dianggap lebih kuat.
"Namanya juga ini kan masih baru tahap kita pengajuan gugatan, ya. Kalau belum sampai kepada jawaban itu dari majelis juga kan ee ngikutin daripada hukum acaranya tetap akan mengambil sikap karena kita mencabut," ujar Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita, saat ditemui di PN Jaksel pada Rabu (1/10).
Ia menambahkan bahwa proses pencabutan sudah sah. "Sudah resmi. Sudah diajukan ke PTSP, secara persidangan juga saya sudah hadir di persidangan. Jadi sudah resmi," ucap Galih seperti dikutip brilio.net dari Kapanlagi, Rabu (1/10).
BACA JUGA :
Perseteruan memanas, Nikita Mirzani tuntut Reza Gladys ganti rugi Rp114 M, minta sita aset
Galih menegaskan pihaknya tengah menyiapkan gugatan baru. Bedanya, kali ini gugatan bukan lagi wanprestasi melainkan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai tuntutan yang jauh lebih besar, yakni Rp244 miliar. "Karena ada PMH (perbuatan melawan hukum)," katanya.
Sebagai catatan, dalam gugatan wanprestasi yang dicabut, Nikita menuntut agar Reza Gladys mengembalikan uang Rp4 miliar. "Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu petitum.
Tak hanya itu, Nikita juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Angka tersebut diklaim sebagai kerugian dari perjanjian kerja sama review produk skincare yang mereka sepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan didaftarkan.
Selain kerugian materi, Nikita menuntut kompensasi jauh lebih besar: Rp100 miliar. Nilai ini diajukan atas dasar kerusakan reputasi dan hilangnya kesempatan dirinya untuk mencari nafkah.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)," demikian bunyi tuntutan pihak Nikita.
Pihak Nikita juga meminta penyitaan jaminan berupa aset milik Reza Gladys, yakni sebuah rumah dan bangunan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ini bukan kali pertama Nikita mencabut gugatannya terhadap Reza. Sebelumnya, ia juga sempat melakukan hal serupa dengan alasan ingin fokus pada kasus pidana terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.