Brilio.net - Kematian Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, NTB, sempat diduga sebagai insiden tenggelam biasa. Namun, hasil ekshumasi dan penyelidikan mendalam mengungkap adanya dugaan kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan.
Peristiwa ini jadi sorotan lantaran melibatkan dua perwira polisi sebagai tersangka utama. Dari pesta tertutup yang berujung maut, hingga hasil forensik yang mencengangkan, kasus ini pun perlahan mulai terang benderang.
                        BACA JUGA :                        
                        Bisa bantu damkar sampai militer, ini canggihnya robot anjing viral di persiapan HUT Polri                    
Polda NTB telah menahan tiga orang tersangka, termasuk dua atasan Nurhadi dan seorang perempuan yang turut berada di lokasi. Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Berikut brilio.net himpun fakta kasus kematian Brigadir Nurhadi dari berbagai sumber pada Kamis (10/7).
1. Awalnya disebut tenggelam saat pesta privat di Gili Trawangan.
                        BACA JUGA :                        
                        Viral denda tilang ETLE akan membengkak jika tak segera dibayar, polisi beri klarifikasi bantahan                    
foto: Instagram/@dtn439nusantara
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas pada 16 April 2025 di kolam renang sebuah vila. Saat itu, ia sedang berada dalam acara tertutup bersama dua atasan polisi dan dua perempuan.
Pesta yang awalnya disebut ‘private party’ itu ternyata tidak sekadar pertemuan biasa. Salah satu perempuan yang hadir mengaku mereka menggunakan obat-obatan terlarang saat berada di kolam renang.
2. Video detik-detik terakhir sempat beredar di media sosial.
foto: TikTok/@sandiawj
Sebelum kematiannya, momen terakhir Nurhadi saat berada di kolam sempat terekam kamera dan beredar luas di media sosial. Namun, rekaman tersebut belum mampu menjelaskan penyebab kematian secara menyeluruh.
Seiring berjalannya waktu, pihak kepolisian pun mengambil langkah ekshumasi untuk memastikan penyebab pasti kematian Nurhadi. Hasil dari langkah ini mengubah arah penyelidikan secara signifikan.
3. Ekshumasi ungkap luka memar dan patah tulang hyoid.
foto: Freepik.com
Polisi melakukan pembongkaran makam dan autopsi ulang pada 1 Mei 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa tubuh korban mengalami luka-luka serius di beberapa bagian.
Ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, mengungkapkan hasil temuan luka-luka yang menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan.
Ia menjelaskan kondisi tubuh korban saat autopsi menunjukkan adanya luka fisik pada kepala, tengkuk, punggung, dan kaki.
"Luka-luka itu ditemukan pada kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri korban. Untuk luka memar atau resapan darah ditemukan pada bagian depan dan belakang kepala korban," kata Arfi Syamsun, dalam konpers bersama Polda NTB, dikutip dari Antara, Kamis (10/7).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya kerusakan serius di bagian leher korban. Temuan ini menguatkan dugaan pencekikan sebagai penyebab utama kematian.
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," imbuhnya.
4. Motif diduga karena korban merayu rekan wanita salah satu pelaku.
foto: Freepik.com
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyebut bahwa motif pembunuhan dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan atasannya. Nurhadi diduga mencoba mendekati perempuan yang merupakan rekan dari salah satu pelaku.
Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian orang yang berada di tempat kejadian. Para saksi mengakui adanya konflik yang berujung pada penganiayaan.
"Ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelas Syarif, dikutip dari Antara, Kamis (10/7).
5. Dua perwira polisi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
foto: Freepik.com
Setelah penyelidikan lebih dalam, dua atasan Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Proses penahanan dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan serta tes kesehatan.
Penahanan dilakukan terpisah di ruang tahanan berbeda untuk masing-masing tersangka. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama.
"Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, dikutip dari Liputan6, Kamis (10/7).
Catur menambahkan bahwa prosedur penahanan sudah sesuai aturan dan kedua tersangka berada dalam kondisi fisik yang baik. Mereka juga ditempatkan di ruang tahanan yang terpisah.
"Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat," ujarnya.
6. Satu perempuan ikut jadi tersangka dan ditahan lebih dulu.
foto: Freepik.com
Selain dua perwira, satu perempuan berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya telah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian.
Pihak Polda NTB memastikan bahwa seluruh tersangka ditempatkan di ruang tahanan terpisah. Tindakan ini diambil untuk menghindari adanya gangguan selama masa penyidikan.
"Satu orang untuk satu ruang tahanan," ungkap Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai.
7. Kompolnas meminta penyelesaian kasus secara menyeluruh.
foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Komisi Kepolisian Nasional ikut menyoroti kasus ini dan mendorong agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh. Mereka meminta agar semua latar belakang kematian Brigadir Nurhadi diungkap secara terbuka.
Kompolnas menilai penting untuk memastikan apakah kematian tersebut murni karena penganiayaan atau terkait hal-hal lain dalam tugas korban sebagai anggota polisi.
"Kasus ini harus dibuka terang. Apakah memang peristiwanya terkait perilaku, artinya memang perilaku-perilaku yang tidak baik oleh mereka para anggota sampai hilangnya nyawa, ataukah ini peristiwa-peristiwa yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dari anggota tersebut yang menjadi korban? Itu harus menjadi titik terang dulu," kata Anam seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/7).
Ia juga menyoroti perlunya ketegasan soal klasifikasi kasus ini. Apakah masuk kategori penganiayaan atau bahkan pembunuhan berencana.
"Apakah ini semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa, ataukah ini pembunuhan, ataukah ini pembunuhan berencana? Standing (kedudukan) itu juga harus dijelaskan. saya kira problem ini penting," ungkap dia.