Tunggakan BPJS Kesehatan akan dihapus, simak kategori peserta yang dapat manfaat ini
  1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
24 Oktober 2025 08:10

Tunggakan BPJS Kesehatan akan dihapus, simak kategori peserta yang dapat manfaat ini

Kebijakan pemutihan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih adil dan tepat sasaran. Lola Lolita
Reve/AI

Brilio.net - Kabar gembira datang bagi para peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. Pemerintah telah mengumumkan rencana besar untuk melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu yang memenuhi syarat. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan memungkinkan mereka untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan secara optimal tanpa khawatir akan tunggakan iuran yang selama ini mengganjal.

Pemutihan tunggakan ini diperuntukkan khususnya bagi peserta yang sebelumnya berstatus mandiri dan mengalami tunggakan, namun kemudian beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, peserta yang selama ini menunggak iuran hingga belasan tahun, misalnya sejak tahun 2014, hanya akan dihitung maksimal tunggakannya selama 24 bulan atau dua tahun untuk dihapuskan. Anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan pemerintah dalam APBN 2026 untuk merealisasikan program ini.

BACA JUGA :
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya anggarkan Rp20 Triliun


Selain memberikan kelegaan finansial bagi peserta yang berhak, kebijakan pemutihan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih adil dan tepat sasaran. Peserta yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan harus sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan data terpadu penduduk miskin dan tidak mampu di Indonesia.

Kategori peserta BPJS Kesehatan yang tunggakan iurannya bakal dihapus

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan difokuskan pada kategori peserta tertentu berdasarkan perubahan status iurannya dan kondisi sosial ekonomi. Berikut penjelasan kategori peserta yang mendapat manfaat dari program ini:

- Peserta mandiri yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta yang sebelumnya harus membayar iuran mandiri dan mengalami tunggakan iuran, namun sekarang sudah masuk dalam kategori PBI yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau daerah. Tunggakan masa lalu bagi peserta ini akan dihapus.

BACA JUGA :
Iuran BPJS Kesehatan bakal naik? Ini kata Menteri Keuangan Purbaya

- Peserta penerima Bantuan Usaha Daerah (PBU Pemda)

Peserta yang iurannya selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah, namun memiliki tunggakan, juga akan mendapatkan penghapusan tunggakan.

- Kriteria lainnya berdasarkan Data DTSEN

Pemutihan ini berlaku untuk peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang mengindikasikan kondisi miskin atau tidak mampu secara ekonomi sehingga program tepat sasaran.

Seluruh pemutihan ini hanya mencakup tunggakan maksimal dua tahun terakhir, terhitung sejak kebijakan berlaku. Dengan demikian, peserta yang memiliki tunggakan lebih dari periode ini akan dibatasi penghapusannya pada maksimal 24 bulan guna menjaga keberlangsungan keuangan BPJS Kesehatan.

Pertanyaan tentang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

1. Siapa saja yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Peserta yang beralih dari status mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.

2. Berapa lama tunggakan iuran BPJS yang akan dihapuskan pemerintah?

Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dibatasi maksimal selama 24 bulan atau dua tahun terakhir.

3. Kapan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini mulai direalisasikan?

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menjalankan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags