Brilio.net - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan temuan awal terkait kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. Salah satu poin penting yang disampaikan menyangkut kondisi teknis taksi listrik berwarna hijau milik Green SM yang sempat terhenti di atas rel perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi.

Temuan ini disampaikan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Kamis, 21 Mei 2026.

Sistem Kendaraan Dipastikan Normal Sebelum Kejadian

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur © 2026

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur
© 2026 YouTube/TVR PARLEMEN

Berdasarkan analisis data onboard unit (OBU) kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX, KNKT memastikan tidak ada gangguan pada sistem kendaraan dalam rentang satu jam sebelum insiden terjadi.

"Data onboard unit kendaraan B 2864 SBX tidak terdapat rekaman yang mendeteksi error pada sistem berdasarkan data satu jam sebelum kejadian," ujar Soerjanto Tjahjono dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, dikutip dari TVR Parlemen, Kamis (21/5/2026), dikutip brilio.net pada Jumat (22/5/2026).

Dengan demikian, terhentinya kendaraan di tengah rel bukan disebabkan oleh kerusakan atau malfungsi teknis pada taksi listrik tersebut.

Kronologi: Transmisi Berubah dari "D" ke "N" di Jalan Menurun

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur © 2026

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur
© 2026 YouTube/TVR PARLEMEN

KNKT mencatat, kendaraan awalnya melaju normal dari arah utara menuju selatan dengan posisi transmisi "D" (drive) pada kecepatan sekitar 15 km/jam. Namun, saat memasuki jalur menurun dengan kemiringan 2,9 persen, posisi transmisi berpindah ke "N" (netral).

"Kemudian, kendaraan berpindah ke posisi N dan meluncur dengan kecepatan 3 sampai 7 km/jam. Ini kami tidak tahu kenapa kok diposisikan netral," ucap Soerjanto.

Pengemudi membiarkan kendaraan meluncur sambil melakukan pengereman ringan hingga akhirnya masuk ke area perlintasan rel.

Upaya Gas Tidak Berhasil karena Transmisi Masih di Posisi Netral

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur © 2026

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur
© 2026 YouTube/TVR PARLEMEN

 

Sesaat setelah kendaraan berada di atas rel, pengemudi menginjak pedal gas hingga 25 persen, namun kendaraan tidak bergerak karena transmisi masih berada di posisi netral (N).

"Pengemudi terus menekan gas hingga 51 persen, kendaraan tidak bergerak karena dalam posisi N," kata Soerjanto.

Pada pukul 20.46.43 WIB, posisi transmisi sempat kembali berpindah ke "D" (drive), tetapi pengemudi tidak menginjak pedal gas sehingga kendaraan tetap diam. Tak lama kemudian, transmisi berpindah lagi ke posisi "P" (parkir). Dalam kondisi itulah pengemudi terus menginjak gas, rem, dan mencoba mematikan serta menghidupkan kendaraan, namun kendaraan tidak bisa bergerak karena terkunci di posisi parkir (P).

Pengemudi Baru Bekerja 3 Hari, Minim Pelatihan Teknis

 

Pengemudi yang terlibat dalam kejadian ini diketahui baru direkrut melalui job fair dan baru bekerja selama tiga hari.

"Pengemudi yang terlibat laka baru diterima melalui job fair dan baru bekerja tiga hari," ungkap Soerjanto.

KNKT juga mencatat bahwa pelatihan yang diberikan kepada pengemudi hanya mencakup pengenalan dasar, seperti cara menghidupkan kendaraan, tata cara parkir, penggunaan lampu indikator, knob transmisi, dan pemakaian sabuk pengaman.

"Tidak ada edukasi mengenai teknis kendaraan atau penanganan sistem saat terjadinya error," pungkasnya.

Proses rekrutmen pengemudi secara normal berlangsung antara 3 hingga 5 hari kerja, dengan pengenalan kendaraan dilakukan melalui kelas teori singkat.

Kegagalan Sistem Perkeretaapian Jadi Pemicu Utama Tabrakan Beruntun

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur © 2026

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur
© 2026 YouTube/TVR PARLEMEN

Terlepas dari insiden terhentinya taksi di atas rel, KNKT menegaskan bahwa pemicu utama tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL adalah kegagalan sistemik pada infrastruktur perkeretaapian. Terdapat tiga faktor yang diidentifikasi:

1. Kesalahan Persinyalan: Sinyal keluar utama (J12) di Stasiun Bekasi tetap menyala hijau (aman berjalan) untuk KA Argo Bromo Anggrek, meskipun jalur di depannya sudah terhambat.

2. Jeda Komunikasi Antar-Sektor: Koordinasi yang terfragmentasi antara PK Timur dan PK Selatan menyebabkan keterlambatan kritis dalam meneruskan perintah pengereman darurat kepada masinis.

3. Polusi Cahaya Lingkungan: Pandangan masinis terhadap sinyal bantu (UB104) terganggu secara drastis akibat paparan lampu dari permukiman warga dan pasar di sekitar jalur rel.

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur © 2026

Hasil investigasi KNKT Bekasi Timur
© 2026 YouTube/TVR PARLEMEN

FAQ

1. Apa itu perlintasan sebidang dan mengapa berbahaya?

Perlintasan sebidang adalah titik perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang berada pada level yang sama. Titik ini dianggap rawan karena kendaraan bermotor dan kereta berbagi ruang yang sama, sehingga potensi konflik sangat tinggi jika sistem pengamanan tidak berfungsi optimal atau pengemudi lalai.

2. Apa fungsi sinyal J12 dan UB104 dalam sistem perkeretaapian?

Sinyal J12 adalah sinyal keluar utama yang memberikan izin bagi masinis untuk melintas keluar dari suatu stasiun. Sementara UB104 merupakan sinyal bantu yang memberi informasi tambahan di jalur tertentu. Keduanya merupakan bagian dari sistem persinyalan yang dirancang untuk memastikan keamanan perjalanan kereta.

3. Apakah taksi listrik memiliki mekanisme pengaman khusus untuk situasi darurat di rel?

Standar keselamatan kendaraan listrik secara umum mencakup fitur seperti electronic parking brake dan sistem deteksi error. Namun, tidak ada kewajiban regulasi khusus yang mengharuskan kendaraan umum dilengkapi sensor atau alarm otomatis yang aktif saat memasuki atau berhenti di perlintasan rel kereta api.

4. Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan di perlintasan sebidang?

Tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang melibatkan beberapa pihak, antara lain Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pengelola infrastruktur kereta (KAI), pemerintah daerah terkait pengelolaan jalan, serta pengemudi kendaraan yang melintas.

5. Bagaimana prosedur standar yang harus dilakukan pengemudi jika kendaraan mogok di atas rel?

Standar keselamatan menganjurkan pengemudi untuk segera meninggalkan kendaraan dan menjauh dari jalur rel, kemudian menghubungi petugas atau menggunakan fasilitas darurat seperti tombol emergency atau telepon petugas stasiun terdekat. Pengemudi juga disarankan untuk memberikan tanda visual kepada masinis jika memungkinkan.