Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tenaga honorer di seluruh Kementerian dan Lembaga. Hal ini disampaikan dalam konteks efisiensi anggaran yang direncanakan untuk tahun 2025.

Dalam konferensi pers yang diadakan bersama pimpinan DPR di Jakarta, Sri Mulyani memastikan bahwa langkah efisiensi yang diambil pemerintah tidak akan mempengaruhi belanja pegawai atau anggaran untuk honorer. "Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada PHK untuk tenaga honorer di kementerian dan lembaga," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa akan ada penelitian lebih lanjut untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak negatif pada pegawai honorer. "Kami akan melakukan penelitian untuk memastikan efisiensi di setiap kementerian dan lembaga tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer," jelasnya.

Viralnya isu PHK honorer

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakun, juga memberikan penjelasan terkait isu PHK pegawai non-ASN di berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, perlu dipahami bahwa pemutusan hubungan kerja ini bukanlah kebijakan yang sama dengan yang berlaku di sektor swasta, melainkan bagian dari langkah efisiensi anggaran APBN 2025.

"PHK ini hanya berlaku untuk ASN dan lembaga yang terlibat dalam penggunaan anggaran negara, termasuk TNI dan Polri," tegas Misbakhun.

Tujuan efisiensi anggaran

Misbakhun menjelaskan bahwa efisiensi anggaran bertujuan untuk meningkatkan produktivitas APBN. Dengan mengurangi penggunaan sumber daya yang tidak efektif, diharapkan dana dapat dialokasikan untuk kegiatan pembangunan yang lebih produktif.

"Kami ingin memastikan bahwa efisiensi ini dapat meningkatkan produktivitas APBN dan mengalihkan dana untuk keperluan yang lebih mendesak," tambahnya.

Pentingnya pemahaman efisiensi

Misbakhun juga menekankan pentingnya pemahaman yang proporsional dalam mengaitkan isu PHK dengan efisiensi anggaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kepentingan pembangunan nasional.

Dia berharap masyarakat dapat memahami tujuan di balik kebijakan efisiensi anggaran ini dan tidak mengaitkannya dengan pemutusan hubungan kerja di luar lingkup APBN.

Alasan penghematan anggaran

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kebijakan penghematan anggaran Kementerian dan lembaga bertujuan untuk memperbaiki kualitas belanja pemerintah dan menutup celah korupsi. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga efisiensi dan fokus pada kebutuhan masyarakat.

"Dengan penghematan anggaran, kami berharap kementerian dan lembaga dapat lebih kreatif dalam memperoleh pendapatan dan mengurangi beban APBN," tutupnya.